KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Kerja Sama Pengangkutan Bidang Pelayaran

JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (27/03/2019) hingga Kamis (28/03/2019) dini hari.

Di tengah upaya KPK dan sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas, KPK menyesalkan hal-hal transaksional seperti ini harus terjadi.

Pasalnya, diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi. Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019 nanti.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap ini. Tiga tersangka tersebut adalah BSP(Anggota DPR 2014-2019) dan IND (swasta) diduga sebagai penerima. AWI, (Marketing Manager PT. HTK) diduga sebagai pemberi.

BSP bersama-sama dengan IND diduga menerima suap untuk mempengaruhi kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK. BSP diduga menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi 6 (enam) kali penerimaan di berbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Satu tersangka lainnya, AWI diduga memberi suap supaya mendapatkan pekerjaan penyewaan kapal pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk.

Sebagai pihak yang diduga penerima, BSP dan IND disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AWI yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BSP dan IND ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. AWI ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Sumber : kpk go.id
Editor    : suaralira.com