JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan inisial RMY sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, RMY selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
RMY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019). Dimana RMY terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur inisial MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik inisial ANY, asisten RMY inisial AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP dan S, sopir MFQ dan AHB. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. (**)