Kasus Dugaan Suap Terkait Proyek Multiyears

KPK Tahan Bupati Bengkalis 'AM'

JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, AM, Kamis (20/02/2020). AM merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.
 
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam sebagaimana dilansir Kompas.com
 
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Amril ditahan dan akan menempati Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. Tampak AM meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju tahanan pada pukul 19.52 WIB dengan menggunakan baju rompi oranye tahanan KPK.
 
Saat ditanya, AM yang tengah diiringi Penasihat Hukum-nya, berkomentar mengenai penahanannya. "Tanya PH (penasihat hukum) saya," kata AM sambil berjalan ke mobil tahanan.
 
Dalam kasus ini, AM diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar rupiah terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015.
 
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai MN dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, HS sebagai tersangka.
 
Adapun pada Jumat (17/01/2020) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
 
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
 
Dalam dugaan korupsi pada empat proyek tersebut, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor. (kmp/sl)