JAKARTA, suaralira.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan mengatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan surat keterangan (Suket) untuk penduduk yang belum memiliki KTP-el. Ia pun menyebut, Kemendagri akan menuggu tindak lanjut KPU atas putusan tersebut.
"Secara hukum dan konstitusi, keputusan MK adalah final dan mengikat yang sepenuhnya terkait dengan penyelenggara Pemilu. Bagaimana posisi pengawas terhadap keputusan MK ya kita tunggu putusannya," kata Bahtiar usai mengahadiri Apel ASN di Lingkup Kemendagri di Jakarta, Jumat (29/03 / 2019).
Bahtiaratasi posisi Pemerintah melalui Kemendagri hanya pada tataran dukungan atau pendukung saja, sementara keputusan untuk mengeksekusi ada di tangan penyelenggara Pemilu.
"Prinsip Pemerintah ini kan dalam manajemen atau tata kelola Pemilu adalah mendukung saja, yang sifatnya eksekutor adalah penyelenggara Pemilu, nanti bagaimana peraturan KPU nya ya kita tinggal ikuti," terang Bahtiar.
Meskipun demikian, Bahtiar mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah meminta hal tersebut dengan mentransferkan kepada jajaran Dukcapil seluruh Indonesia untuk membuat percepatan perekaman perekaman KTP-el untuk tetap menyediakan layanan di hari libur.
"Dirjen Dukcapil sudah diinstruksikan ke jajaran Dukcapil seluruh Indonesia untuk disetujui, perekaman. Sementara untuk percepatan tadi, seluruhnya (kantor Dukcapil) dibuka dan dikelola sesuai hari libur," pungkasnya.
Sumber : Puspen Kemendagri
Editor : suaralira.com