JAKARTA, suaralira.com - Undang-Undang (UU) Pemilu yang ada saat ini bisa dievaluasi. masing-masing poin dalam UU yang menyatakan pemilu adalah hak diganti menjadi kewajiban, harap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
"Semestinya pemilu itu bukan hak, tapi kewajiban. UU/Paradigma Pemilu kita harus dievaluasi lagi naskah akademiknya bahwa pemilu itu semestinya wajib," kata Saut sebagaimana dilansir Okezone, Senin (08/04/2019).
Menurut Saut, konsep untuk mewajibkan masyarakat ikut pemilu sangat relevan diterapkan di Indonesia. Sebab, sambungnya, sudah ada beberapa negara yang mewajibkan rakyatnya untuk ikut pemilu.
"Ada banyak dasar pemikiran yang bisa dipakai untuk konsep ini. Itu sebabnya ada beberapa negara mewajibkan pemilu dengan sejumlah alasan. Sementara kita, belum wajib," terang Saut.
Pemilu sendiri akan digelar dalam hitungan hari atau tepatnya pada 17 April 2019. Pesta demokrasi lima tahunan kali ini bakal digelar serentak. Masyarakat mempunyai hak untuk mencoblos calon presiden dan calon legislatif.
Saut berharap masyarakat tidak salah memilih calon pemimpinnya. Ia menekankan masih ada waktu untuk masyarakat melihat rekam jejak calon pemimpin yang akan dipilih baik di pilpres maupun pileg.
"Ya, paling tidak, wajib pelajari siapa yang akan kita pilih. Tentu pilih yang jujur," kata Saut. (***)