BENGKALIS (RIAU), Suaralira.com-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh warga Bengkalis bernama Solihin ke Bawaslu bulan April lalu.
Laporan tersebut terkait tentang mekanisme dan prosedur yang dianggap ada kesalahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis saat pelaksanaan Pemilu.
Sidang pelanggaran administrasi Pemilu ini digelar di kantor Bawaslu Bengkalis, Selasa 7 Mei 2019 dan dipimpin empat orang Komisioner Bawaslu Bengkalis, serta menghadirkan pelapor Solihin dan terlapor dari pihak KPU Bengkalis.
Komisioner Bawaslu Bengkalis Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Harry Rubianto usai sidang mengatakan, hari ini merupakan sidang perdana atau disebut sidang pendahuluan. Dimana dilakukan register dan diperiksaan pendahuluan dari dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
"Setelah kita register dan periksa tahap pendahuluan ternyata syarat formil dan materilnya terpenuhi maka kemudian kita putuskan disidang pendahuluan dan sidang dugaan pelanggaran ini bisa dilanjutkan," kata Harry.
Menurut Harry setelah putusan pendahuluan ini Bawaslu Bengkalis menunda pelaksanaan sidang selanjutnya pada hari Kamis mendatang. Dengan agenda pembacaan permohonan pelapor dan jawaban dari terlapor.
"Hari ini hanya sidang pendahuluan, sementara sidang lanjutannya Kamis pagi mendatang sekitar pukul 10.00 WIB, kita mulai dengan agenda pembacaan permohonan terlapor dan jawaban dari terlapor yakni KPU Bengkalis," ungkapnya.
Menurut dia, adapun pokok permohonan pelapor terkait dugaan pelanggaran administrasi saat pendistribusian logistik Pemilu, kemudian ada temuan terlapor terkait adanya TPS yang tidak mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat desa atau kelurahan.
"Terkait dugaan yang dilaporkan inilah akan dibuktikan oleh pelapor dan terlapor, apakah ada pelanggaran pelanggaran yang dilaporkan terlapor. Namun kita belum pastikan berapa lama sidang akan berlangsung, tergantung dari saksi saksi yang akan dihadirkan kedua pihak," tambahnya.
Menurut dia, dalam sidang ini pihak Bawaslu hanya memproses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu saja. Meskipun pada laporan perlapor dilihat ada beberapa pasal pidana yang dimasukkan pelapor.
"Namun dalam sidang pelanggaran administrasi ini, kita fokus pada pelanggaran administrasi saja nantinya," pungkasnya.***(ys/sl))