MUSI RAWAS (SUMSEL), Suaralira.com - Polsek Tugumulyo berhasil berhasil diperluas yang didukung Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor, adapun tewasnya Andreas Pakpahan (16) seorang Pelajar yang berasal dari Desa Air Satan Kec. Muara Beliti Kab. Mura.
Pelaku penggelapan tersebut bernama Heru Donansyah (23) warga Desa Nawangsasi Kec. Tugumulyo Kab. Mura. (Tertangkap).
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro telah membuktikan telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib.
"Benar telah terjadi penggelapan sepeda motor di Warnet Pasar Srikaton Kel. Srikaton Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas," katanya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara saat korban sedang main warnet datanglah Pelaku yang baru dikenal oleh korban, pelaku meminjam Motor milik korban dengan alasan mengantarkan Ibu nya .Karena tidak merasa curiga maka korban memberikan motor miliknya.
Setelah ditunggu tunggu ternyata Pelaku tidak mengembalikan motor miliknya. Akibatnya kejadian tersebut korban kehilangan 1 (Satu) Unit sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No. Pol. : BG 5983 GW dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku melakukan tindak pidana penggabungan tersebut dengan cara melepaskan motor korban dengan alasan mau mengantar Ibunya, tanpa rasa curiga korban menyelamatkannya, namun ia tak perlu ikut kunjung untuk mengembalikan motor miliknya. Korban melapor ke Polsek," ungkapnya.
Menaggapi laporan korban akhirnya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 01.00 wib Kapolsek Tugu Mulyo mendapat informasi tentang tanggapan yang sedang berlangsung di seputaran desa C Nanwangsasi dekat perizinan, sesuai permintaan Kapolsek lalu Kanit Reskrim berserta anggota meminta bantuan untuk ditanyakan.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatanya bahwa motor tersebut di Gadaikan di Lubuklinggau, kemudian disetujui diamankan di Polsek Tugu Mulyo," pungkasnya. (jam / adv)