ROKAN HILIR, suaralira.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Senin 28 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 Wib Kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pendidikan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko, sebanyak 700 juta rupiah oleh terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng yang jabatannya sebagai wakil ketua I (satu). Pada sidang perkara ini Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majlis Muhammad Hanafi Insya SH yang didampingi Hakim anggota Lukmannul Hakim SH, Rina Yose SH dan Panitera Harmi Wijaya SH melanjutkan persidangan dalam agenda Reflik (Tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Saat sidang terlihat terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng tenang mendengarkan Reflik (Sanggahan) yang didampingi Penasehat Hukumnya Alben Tajuddin SH dan S. Hasibuan SH, dimana suasana sidang terlihat tenang dan saling mendengarkan dan menyimak atas reflik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulasteri SH, dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara tegas membacakan isi reflik tersebut "Menolak " keseluruhan keberatan atau eksepsi terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.
Pada Reflik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulasteri SH, bahwa terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng selaku wakil ketua I Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir - Riau yang didakwa telah terbukti perbuatan melawan hukum secara sengaja melakukan tindak pidana sesuai pasal primer 374 KUHPidana tentang penggelapan dana dalam jabatan sebesar lebih kurang 700 juta rupiah, sedangkan dalam dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan Undang Undang Yayasan pasal 70 ayat (1) dan (2,)
Hasil pantauan awak media dalam ruang sidang bahwa terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng yang berstatus tahanan rumah ini tampak tenang secara sportif mendengarkan reflik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) sulasteri SH.
Dari hasil reflik dan kesimpulan tanggapan JPU yang dibacakan Sulestari SH, dalam sidang saat itu meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hanafi Insya SH sebagai ketua Majelis untuk menolak eksepsi oleh terdakwa.
Tanggapan yang disampaikan dalam pandangan JPU bahwa Keberatan / Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa sudah masuk dalam delik materi pokok perkara sebagaimana yang diatur pada ketentuan hukum pidana Yang memiliki dasar kekutan hukum pada objekjektif pokok perkara.
JPU menjelaskan dalam tanggapan yang dibacakan terkait keberatan atau eksepsi Penasehat hukum yang mendalilkan bahwa JPU dalam menyusun dakwaan tidak cermat dan teliti serta tidak lengkap, Tim JPU menanggapi bahwa dalil ini tidak beralasan, Sebab JPU dalam menyusun dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAPidana. " jelas Sulestari SH dalam memebacakan tanggapannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dalam menanggapi keberatan atau Eksepsi Terdakwa yang mengatakan proses pemeriksaan organ yayasan dalam penyitaan atau pengambilan data dokumen milik Yayasan dalam perkara a quo, penyidik atau penuntut umum dengan segaja mengabaikan dan melanggar ketentuan pasal 53 ayat ( 2 ) Undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Terkait hal ini tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Sulestari SH mengatakan seharusnya Penasehat Hukum terdakwa melakukan upaya Pra Peradilan terhadap pihak penyidik selaku objek hukumnya, ujarnya Sulasteri SH .
Usai membacakan Tanggapan atas keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut, Ketua Majelis dan kedua anggota hakim dan panitera, selanjutnya mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 4 juni 2018 dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim.***(Asim / RHP)