Polisi akan segera melimpahkan barang bukti tersangka Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Agung.

Polisi Akan Limpahkan Barang Bukti Tersangka Ketua Umum PSSI

JAKARTA, suaralira.com -- Satgas Anti Mafia Bola Kepolisian Republik Indonesia akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka perusakan barang bukti Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait kasus pengaturan skor ke Kejaksaan Agung.
 
Pelimpahan tersebut termasuk barang bukti para tersangka lain pengaturan skor kompetisi sepak bola Indonesia.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4) lalu. Namun, kata Dedi, baru hari ini surat pemberitahuan P21 dikirimkan ke penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri. 
 
"Hari ini secara resmi kita menerima surat P21 dari Kejagung, untuk perkembangannya nanti akan saya sampaikan lebih lanjut," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (8/4).
 
Joko Driyono saat ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
 
Untuk tersangka kasus pengaturan skor yang akan segera dilimpahkan antara lain mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, serta anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. 
 
"Enam tersangka ini terkait pengaturan skor laporan saudara Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) di Liga 3," ujar Dedi.
 
Kemudian untuk tersangka kasus perusakan barang bukti yang akan dilimpahkan adalah Joko Driyono serta tiga pesuruhnya yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
 
Polisi Akan Limpahkan Barang Bukti Tersangka Ketua PSSI
"Untuk laporan Jokdri [Joko Driyono], bersama tiga tersangka lain yang bantu dia," ucap Dedi.
 
Lebih lanjut, Dedi masih belum bisa memastikan kapan para tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejakgung. Ia mengatakan hal itu masih menunggu informasi dari Kepala Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo.
 
"Untuk [rencana] pelimpahan ke Kejaksaan Agung atau tahap dua nanti menunggu Kasatgas," katanya. (dis/bac)
 
sumber : cnnindonesia
editor : suaralira.com