Harun Pokja ULP Kabupaten Aceh Tamiang

ULP Aceh Tamiang : Kita Tidak Mengarahkan, Ada Penawaran Masuk di Evaluasi

ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com -- Kita tidak ada mengarahkan dalam peleangan, itu  bebas ada perusahaan yang memasukan penawaran kita evaluasi, bila layak menang, ya menang, gitu ", kata, Harun salah seorang anggota kelompok kerja (Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Aceh Tamiang, kepada Suaralira.com, di Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindaq) Aceh Taming, Kamis (01/08/2019).
 
Hal itu ditegaskannya untuk menepis isu negativ terkait selama ini  adanya telah terjadi dugaan pengaturan terhadap rekanan tertentu untuk dimenangan dalam tender projek di ULP tersebut. 
 
Selain itu Harun juga secara tegas membantah  dugaan adanya perusahaan tertentu yang terus menang dalam proyek dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBK) Aceh Tamiang, dari tahun 2017 hingga 2019.
 
"Tidak ada itu dan kiita tidak ada sistem mengarah - arahkan, pelalangan itu kan sistemnya bebas, bila layak menang, ya menang ", kata Harun Kasi di Diskoperidagkop itu.
 
Sementara disinggung santernya rumor (isu) beberapa kalangan tentang adanya dugaan pengutipan liar  dengan jumlah persen tertentu bagi yang ingin menang tender atau untuk bisa di menangkan dalam tender Harun juga membatahnya.
 
"Lelang ini bisa dimenangkan ya kita menangkan,  tidak ada pengutipan untuk hal itu, kalau bisa kita menangkan, kita menangkan ", kata Harun.
 
Menurutnya,  bila ada perusahaan membuat penawan dengan harga terendah dari pagu proyek yang dilelangkan, dan cukup memenuhi syarat untuk menang, ya perusahaan itu kita menangkan," kata Harun. 
 
Disinggung masalah  adanya perusahaan diluar aceh tamiang yang tidak memiliki kantor cabang perusahaan, namun menang dalam lelang proyek, apa itu tidak mengkangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang, Nomor 4 tahun 2018.
 
Harun dengan gamblang mengatakan sejauh ini dirinya belun melihat tentang bunyi Perbup tersebut. Namun dalam pelelangan proyek, pihaknya hanya mengacu pada Peraturan Persiden (Perpers) dan Peraturan Menteri (Pernen) yang berlaku.
 
Kalau kita melihat aturan hukum, kita tentu tidak boleh mengangkangi aturan hukum lebih tinggi. Atau aturan khusus tidak bisa mengenyampingkan aturan umum,  Itu ada filosofi hukumnya, leg specialis dan lainnya.
 
"Jadi  sepanjang tidak melanggar aturan tersebut, itu tidak menjadi masalah ", tandasnya. (tarm / sl)