Propam Tangani Oknum Brimob Perusuh di Kp Bali, Ini Ancaman Hukumannya

JAKARTA, suaralira.com - Polri menyatakan pemukulan terhadap pria berinisial A alias Andri Bibir karena terlibat dalam kerusuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, tak dapat dibenarkan. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah menginvestigasi peristiwa tersebut, "Ya Propam sudah turun untuk investigasi case tersebut," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/05/2019).
 
Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui tindakan petugas yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Polri. Dedi mengatakan Andri Bibir juga sudah diperiksa terkait peristiwa pemukulan tersebut.
 
"Sudah minta keterangan beberapa saksi terkait masalah video ini, termasuk tersangka perusuh Andi Bibir sudah diinterogasi, dalam hal ini Polri akan profesional melakukan penegakan hukum siapa yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak sesuai prosedur dalam bekerja nanti akan diperiksa dan akan ditindak secara tegas sesuai standar hukum internal," kata Dedi.
 
Dedi mengatakan sanksi yang diberikan tergantung pelanggaran yang terjadi. Dia mengatakan Polri akan bertindak profesional.
 
"Diperiksa dulu sesuai keterlibatan video ini. Hukuman disiplin, kode etik, dan profesi." Sebelumnya, Andri Bibir ditangkap karena terlibat aktif dalam kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu yang terjadi pada 22 Mei, selain itu, Andri Bibir diketahui sempat berusaha kabur.
 
Dikatakannya, pemukulan terhadap Andri Bibir tak dapat dibenarkan karena pelaku sudah menyerahkan diri. "Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan. Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," tutur Dedi.
 
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemukulan ini viral di media sosial. Video tersebut disebarkan dengan disertai narasi hoax bahwa korban merupakan anak di bawah umur dan dipukuli hingga meninggal.
 
Peristiwa ini terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter tidak benar alias hoax.
 
"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, yang dilansir detik.com, Sabtu (25/05) dini hari.
 
Polisi menuturkan Andri Bibir, saat kerusuhan pada 22 Mei 2019, menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut. (**)