Camat Bekasi Timur, Widy Tiarman Sedang Memberikan Arahan Kepada Satgas Pamor di Aula Kecamatan Bekasi Timur.

Camat Bekasi Timur memberikan Arahan Kepada Satgas Pamor di Aula Kecamatan Bekasi Timur

KOTA BEKASI (JABAR), suaralira.com - Camat Bekasi Timur Widy Tiarman sedang memberikan arahan kepada Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring (satgas Pamor) di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/06/2019).

Dalam hal ini, Ia mengingatkan apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi Satgas Pamor, diantaranya pelayanan kepada masyarakat, pemantauan, dan pengamanan wilayah Kecamatan Bekasi Timur.

"Satgas Pamor ditempatkan satu RW satu petugas harusnya jika setahun bisa sudah 360 rumah yang dikunjungi. Hal tersebut guna mengenali wilayah, memudahkan dalam penyerapan aspirasi, dan sebagainya. Lalu setiap ada kegiatan di wilayah yang dipegang maka datang lah, misal ada posyandu hadir kesana untuk menampung aspirasi dan menginformasikan kegiatan tersebut kepada tim PPIS", terangnya.

Lanjutnya, Satgas Pamor juga diharapkan dapat menjaga wilayah RW masing - masing, dimana kehadirannya diharapkan dapat membawa nilai baik pelayanan kecamatan bisa sampai langsung ke rumah, piutang PBB nya lunas, dan aspirasi warga tertampung jelas.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, ia menjelaskan Kecamatan dan Kelurahan ditarget minimal 40 persen, maka RW dan RT pun sama kita bebankan 40 persen. Beban di Camat dan Lurah, juga merupakan beban Pamor juga. Nantinya akan rutin di evaluasi setiap rabu sesuai jadwal rapat sinergitas dan akan di ekspose klasmen sementara posisi pencapaian PBB tingkat kelurahan.

"Saya butuh aparatur pasukan yang punya pencapaian, karena kalau hanya target itu sudah ditentukan Pemkot. Maka anda yang mengukurnya, berapa target yang sudah tercapai, jadi yang berpikir begitu bukan hanya para lurah, tetapi anda juga sebagai pasukan dibawahnya bertindak yang sama, berpikir yang sama", Paparnya.

Satgas Pamor harus mengantarkan dokumen pada 1 x 24 jam ke rumah warga. Jadi saat dokumen sudah selesai, petugas kecamatan yang menginformasikan, kemudian Satgas Pamor yang langsung mengambil di Kecamatan, bukan lagi ditaruh di kelurahan, tapi langsung diantarkan, jadi 1 x 24 jam harus langsung diantar ke warga. Laporannya selain dengan tanda terima tertulis, juga harus langsung dilaporkan dengan foto penyerahan melalui group Whatsapp (WA) Pamor. "terang Widy. (ari/sl)