Petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menunjukkan barang bukti senjata api.

Residivis Narkoba Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi

PALEMBANG (SUMSEL), suaralira.com - Seorang tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi tewas dalam aksi baku tembak dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di Jalan Ratu Prawira Alamsyah, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (3/5) malam.
 
Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan tersangka yang tewas yakni Doni Kurniawan (34) warga Kelurahan Karanganyar, Gandus, Palembang. Penangkapan berawal dari penyelidikan anggota kepolisian terhadap tersangka Doni yang dicurigai sebagai kurir narkoba.
 
Polisi menyamar dan berpura-pura hendak membeli narkoba dari Doni di depan salah satu minimarket yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun saat hendak menyerahkan pil ekstasi, Doni menyadari bahwa pembelinya tersebut merupakan anggota kepolisian. 
 
Residivis atas kasus peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Ilir ini pun berupaya melarikan diri seraya menembakkan senjata api rakitan milikinya.
 
Merasa terancam, petugas polisi pun membalas tembakan tersangka. Sempat terjadi aksi kejar-mengejar antara tersangka dengan polisi. Namun akhirnya Doni jatuh tersungkur setelah peluru polisi bersarang di tubuhnya. Tersangka sempat dilarikan dan dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Palembang sebelum mengembuskan napas terakhir.
 
Kapolresta mengatakan dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus berisi 200 butir pil ekstasi, sepucuk senjata api rakitan berikut amunisnya, dua unit ponsel serta sepeda motor milik tersangka.
 
Dari pengembangan penyelidikan, ekstasi yang hendak dijual Doni tersebut diketahui milik tersangka lainnya yakni Kiki Merdekawati (38), warga Perum Bukit Sejahtera Gandus, Palembang. Kiki memerintahkan Doni untuk menjual 200 butir pil ekstasi tersebut melalui sambungan telepon.
 
"Tersangka KK ini merupakan istri dari bandar narkoba yang masih dipenjara di Rutan Pakjo Palembang," ujar Didi di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang, Kamis (4/7).
 
Didi berujar, petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena melakukan perlawanan dan mengancam nyawa petugas dan masyarakat dengan aksinya menembakkan senjata api rakitan.
 
"Hal ini tidak kita inginkan, tetapi karena ini meresahkan masyarakat kita tindak tegas," ujar dia.
 
Sementara itu, tersangka Kiki berkilah bahwa dirinya yang memiliki ekstasi tersebut, namun tidak menyangkal bahwa dirinya mengenal tersangka Doni.
 
"Saya tidak tahu ini barangnya dari mana, barang tersebut sudah di Doni. Doni dapat dari mana saya enggak tahu. Yang saya tahu transaksi di Indomaret itu saja," kata dia.(idz/pmg).
 
Sumber : cnnindonesia
editor     : Suaralira.com