DKI JAKARTA (suaralira.com) - Penangkapan Artis bernama Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris Idol jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).
"YW dan kawan - kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu - sabu seberat 2 gram bruto, " kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalagunaan narkotika di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba pada selasa malam lalu di apartemen tersebut.
"Sabu - sabu tersebut dikonsumsi secara bersama - sama dengan cara bergantian sambil minum - minuman "Red Label", "ungkap Argo.
Dalam hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif narkoba.
Disaat itu pula, Polisi juga mendapati barang bukti berupa 0,23 gram kristal diduga sabu - sabu dan 1 buah bong.
Aris ditangkap bersama empat orang tersangka lainnya yaitu YSP, AS, AY, dan AM.
Dalam kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ari/sl)