ACEH, suaralira.com – Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyita KM Karibia yang membawa narkoba. Kapal Karibia yang dibawa membawa 70 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diaktifkan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari mengatakan, anak buah kapal Karibia yang dibawa membawa 70 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diaktifkan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
“Empat orang anak buah kapal (ABK) KM Karibia diamankan di kapal Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa dinihari (15/1/19),” kata Arman.
Kapal Motor (KM) Karibia memang khusus seperti kapal nelayan, namun sekaligus membawa barang-barang terlarang di tengah laut.
"Karena saat ini diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), KM Karibia itu tidak memiliki alat tangkap / jaring yang biasa digunakan nelayan," katanya.
Bahkan kompilasi dilakukan razia terhadap KM Karibia di peraian laut Aceh, hilang karena faktor cuaca yang kurang bagus.
Namun, akhirnya petugas BNN, Bea dan Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyita KM Karibia yang membawa narkoba tersebut.
“Selain melibatkan narkoba, kasus ini juga melibatkan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama R sebagai pengendali narkoba,” ucap Arman.
Arman mengutip, barang bukti narkoba yang ditemukan petugas BNN di bawah kapal kayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba dibawa dari Malaysia dan narkoba itu diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal. Kemudian, barang terlarang dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu KM Karibia.
Penangkapan kapal bermuatan narkotika itu, berawal dari kecurigan Tim BNN yang melaksanakan patroli rutin di pelayaran laut Aceh,” terang Irjen Pol Arman Depari.***(red/hms)