Perbaungan (SUMUT), Suaralira.com -- Serdang Bedagai, Polres Serdang Bedagai Telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP)dengannomor: S.TAP/105blVI/2019/Reskrim tanggal 31 Mei 2019.
Atas laporan Ravid Ziwar dan kawan kawan yang melaporkan ada nya dugaan penjualan Aset Negara atau mengubah aliran sungai, mendirikan bangunan dan mengubah atau membongkar bangunan bangunan di dalam atau melintas tanpa izin untuk bekas sungai Jambur salam dan tali air dua yang merupakan aliran sungai Ular yang terjadi di Dusun 3 desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun demikian tidak menyurutkan niat Ravid Ziwar untuk mengungkap fakta fakta kebenaran, oleh karenanya pada hari Senin (8/7) Ravid Ziwar melaporkan perihal tersebut ke Gubernur Sumatra Utara,Kamis (11/7).
Kata Ravid Ziwar yang kerap di sapa Uncu itu, Dalam hal ini bukan mau mencari siapa yang kalah atau yang menang, tetapi sebagai masyarakat berkewajiban untuk mengungkap kebenaran, dan bukan tidak mempercayai kinerja Kepolisian kususnya jajaran Polres Serdang Bedagai.
Namun sebagai orang tua yang sempat menjadi Seketaris desa dan tau persis persoalan atau asal usul sungai Jambur Salam dan saluran irigasi dua di dusun 3 desa Kota Galuh makanya kita bulum berhenti samapi disini.
Apa lagi ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok, tetapi demi mengungkap kebbaran, sehingga kami para orang tua dan selaku tokoh masyarakat Kota Galuh tidak bisa tinggal diam melihat ada kejanggalan yang tengah terjadi dan ada indikasi menguntungkan seseorang saja.
"Kami masih mengakui ada keadilan di Negri ini, oleh sebab itu mencari kebenaran dan kepastian hukum terus kami tempuh demi tegal nya kebenaran di mata hukum dan sebagai contoh tauladan bagi anak bangsa dalam mengungkap kebenaran.(DS/sl)