Rohil (RIAU), Suaralira.com -- Program padat karya tunai anggaran tahun 2018 di kepenghuluan meranti makmur, kecamatan bagan sinembah rohil dinilai melanggar aturan hingga rugikan negara dan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan forum peduli daerah indonesa(FPD-I) Rohil,"juli manik yang didampingi H. saraih, SH, selaku pimpinan senior kepada suaralira.com saat adakan rapat internal FPD-I di suzuya plaza hotel jumat 12/7/2019.
Dinyatakan kepenghuluan meranti makmur lewat program padat karya tunai tahun 2018 di kerjakan pada juni 2019 membangun pengerasan jalan produksi,diarel HGU PTP nusantara lll kebon sei meranti.
Bersumber dari dana desa yang dinilai melanggar undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 tentang sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Terkait hal itu, FPD-I rohil berkepedulian untuk menyurati pimpinan PTP Nusantara lll di Medan dengan nomor surat 06/dpc/FPD-I/rhl/vv/019 dengan telaahnya, "bahwa menurut undang-undang pokok agraria no.5 Tahun 1960 dan pp no.40 tahun 1966.
Seharusnya BUMN berkontribusi ke APBN, bukan sebaliknya malah BUMN sebagai penikmat dana desa/dana kepenghuluan yang bersumber dari APBN, "paparnya".
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan PTP nusantara lll kantor direksi dimedan memohon penjelasan hal tersebut, apabila hal itu benar, agar mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada pemerintah karna diduga telah merugikan negara. (JM/sl)