Bupati LIRA Probolinggo Sudarsono, S.Pd bersama Presiden LIRA Olies Datau

Inspektorat dan PMD Harus Bertanggung Jawab Atas Amburadulnya Proyek DD/ADD

Probolinggo (JATIM), Suaralira.com -- Inspektorat harus segera bertindak seiring banyak nya temuan proyek ADD/DD bermasalah di kabupaten probolinggo.
 
Banyak nya proyek yang di kerjakan asal jadi membuat Sudarsono.S.Pd Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) angkat bicara" ini dikarenakan tidak berfungsinya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADD/DD, mulai dari tingkat desa maupun pemerintah di atasnya.
 
Ia menyebut, apabila pengawasan berjalan dengan baik maka tidak terjadi seperti ini disetiap pekerjaan, salah satu contoh jalan aspal dan rabat beton belum tiga bulan sudah rusak ia meyakini kualitas dari proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasinya.
 
Menurutnya, yang menjadi tanggung jawab utama berada di pundak panitia dan pihak desa serta pendamping di tingkat desa karena mereka yang bersentuhan langsung terhadap proyek tersebut, tuturnya.
 
Hal seperti itu tidak boleh di biarkan begitu saja, Inspektorat maupun PMD harus turun tangan mengusut persoalan yang terjadi di pemerintah desa, karena penegakan hukum itu yang terpenting.
 
Jika penyelesaian nya tidak memenuhi rasa keadilan publik, maka hal seperti inilah yang akan terjadi di kemudian hari.
 
"Saya pikir aparatur desa sudah lebih sejahtera dari sisi pendapatan nya,"imbuhnya. Maka konsekuensinya tidak boleh main main  dengan uang negara yang didapat dari pajak yang kita bayar dan dikembalikan lagi  peruntukan nya untuk pembangunan desa. 
 
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut kerjasama dengan lembaga penegak hukum yang katanya mau melakukan pendampingan dan pemanfaatan DD maupun ADD.
 
Sampai saat ini ia meragukan efektifitas kerja sama tersebut dalam menanggulangi penyelewengan penggunaan DD / ADD kalau fungsinya tidak jelas dan hasil nya nihil lebih baik kerja sama tersebut di tinjau ulang, upaya preventif itu penting dan gagal dilakukan.
 
Maka solusi satu satu nya adalah penegakan hukum yang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat desa.
 
Dalam waktu dekat kami bersama koalisi LSM Probolinggo akan melaporkan sejumlah desa di kabupaten probolinggo agar di lakukan monitoring dan evaluasi  terkait proyek fisik yang bersumber dari DD/ ADD tahun anggaran 2017 sampai 2019 yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pekerjaan nya, sehingga belum seumur jagung sudah rusak.
 
Hal ini masih menurut Sudarsono, jika hal ini terbukti bahwa ada kerugian negara dalam penggunaan anggaran pembangunan proyek fisik yang bersumber dari ADD/DD, maka besar kemungkinan ada pemalsuan dalam pelaporan atau LPJ nya.(sdr/am/sl)