ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Transparansi Aceh, meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk mengusut pembelian 14 unit mesin Genset yang dibeli Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tamiang, melalui pemesanan E-Catalog, tahun 2016, diduga menyimpang dan menuai masalah.
Karena terbukti setelah di salurkan pihak Dinkes tahun 2016 lalu, ke sejumlah puskesmas sampai tahun 2019 ini hanya beberapa unit saja yang bisa difungsikan di beberapa puskesmas.
Sementara beberapa lainnya masih belum bisa difungsikan (mangkrak) sampai berjalan hampir 3 tahun, kata Kamal Ruzamal, SE kepada Suaralira.com di Kualasimpang, Aceh Tamiang, Sabtu (27/07/2019).
Selain itu, lanjutnya, 14 unit mesin genset tersebut dibeli tanpa melalui proses tender namun melalui pemesanan E -Catalog, oleh pihak Dinkes tahun 2016 dan sejak didistribusi ke sejumlah puskesmas waktu itu, tidak satupun bisa di fungsikan.
Hal itu dikarenakan kapasitas phase mesin dengan jaringan yang ada di puskesmas tidak sama. Phase mesin sebesar 3, sedangkan jaringan yang ada di puskesmas sebesar 1 phase, akibatnya mesin-mesin tersebut sempat mangkrak lama di puskesmas karena tidak bisa digunakan untuk mengatasi kebutuhan listrik disaat PLN padam.
Ketua Transparansi Aceh Kamal Ruzamal, SE, memaparkan terkait mangkraknya belasan unit genset tersebut mengatakan, "ada indikasi persekongkolan dalam pengadaan mesin genset 14 unit tersebut katanya.
Menurut Kamal, proses Pengadaan Elektrik Generator Set Portable (mesin genset) banyak kejanggalannya dan tidak selaras dengan ketentuan Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya pasal 22 ayat (3) bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I (RKBMD).
2. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa (RKA).
3. Menetapkan Kebijakan Umum tentang pemaketan pekerjaan, cara Pengadaan Barang/Jasa, dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa.
4. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berdasarkan bunyi ayat pasal 22 diatas, ada beberapa kejanggalan dalam pengadaan mesin genset tersebut, sebagai berikut :
Pertama, bahwa dari tela’ah dokumen ditemukan paket pengadaan mesin genset ini awalnya sudah diumumkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada Januari 2016, dengan pola pemilihan penyedia barang/jasa “Lelang Sederhana”. Namun anehnya paket tersebut tidak pernah ditayangkan untuk dilelang.
Kedua, menurut PPK paket pengadaan genset ini sumber dana dari DAK (APBN) sehingga direncanakan segala sesuatunya di Jakarta, padahal di SIRUP Penyedia Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, disana disebutkan sumber dana pengadaan mesin genset 14 unit berasal dari APBD TA.2016.
Ketiga, selain itu, paket pengadaan mesin genset senilai Rp. 1,4 milyar ini diduga tidak menggunakan Jasa Perencanaan dan Pengawasan karena tidak ditemukannya paket pengadaan untuk perencanaan dan pengawasan pada kegiatan tersebut di RUP Dinkes tahun 2016.
Keempat, bahwa diduga paket ini, sejak perencanaan dan pelaksanaan pengadaannya tidak pernah disampaikan ke Pokja ULP, pasal 22 ayat (4) disebutkan PPK “Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)” untuk disampaikan ke Pokja ULP.
Kelima, harga genset diduga mark up, karena pada daftar harga genset pada Oktober 2015, genset merek Krisbow dengan kode: KW2600030 KW26-30 DIESEL GENERATOR 11.5KVA 3PH 15 harganya hanya Rp.73 Juta per unit, sementara didalam RUP Dinkes nilai pagu paket Rp.100 Juta per unit, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS (pasal 11 ayat 1).
Keenam, Jika paket ini dalam pelaksanaan pengadaan nya di swakelola oleh Dinkes tapi kenapa di SiRUP, paket ini masuk di kelompok penyedia barang/jasa, dan sebaliknya jika paket ini direncanakan akan menggunakan metode swakelola harusnya sejak perencanaan awal sudah dilaporkan untuk diswakelolakan.
Anehnya Pengguna Anggaran dan Pokja ULP tidak mengetahui status paket pengadaan 14 unit mesin genset senilai Rp.1,4 milyar. Kira-kira gimana cara nya paket ini bisa di amprah di keuangan daerah ( BPKD).
Berdasarkan keenam poin diatas, menghimbau sudah sepatutnya pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan genset yang bermasalah tersebut cetus kamal.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Razali ketika dikonfirmasi, diruangan Sekretaris Dinkes di Karang Baru, Selasa (29/07), mengatakan , 14 unit mesin genset diesel merek Krisbow KW26-30 diesel Generator 11.5k VA dibeli dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 melalui E-Catalog tanpa proses tender sebesar Rp. 1,4 Milyar, yaitu 100 Juta, per unit kata nya.
"Saat ini Genset sebagian besar yang disalurkan ke Puskesmas sudah hidup", ujar Razali.
Menurutnya, waktu itu mesin genset setelah dibeli tidak langsung bisa terpakai karena mesin dibeli melalui pemesanan via e-catalog, didalam perencanaan dana DAK datanya sudah lengkap 1,4 milyar total 14 unit, dengan per 1 unit 100 juta, ungkapnya.
Sementara terkait diadakan mesin genset tersebut, menurutnya, karena puskesmas akan melakukan standarsasi yaitu dengan meningkatkan mutu pelayanan artinya semua kebutuhan puskesmas itu harus tersedia. Oleh karena itu, di tahun 2016 di kucur lah dana dari pusat, ungkapnya.
Untuk menguji itu semua oleh pihak konsultan Perencanaan direncanakan dijakarta, waktu itu yang dimasukkan dalam perencanaan hanya untuk anggaran membeli mesin saja, sedangkan rumah mesin, jaringan dan kabel2 itu belum ada uangnya. Dan hal itu sudah disampaikan sebelumnya saat rapat disana (Jakarta), oleh karena itu langsung dibuat perencanaannya dan diselesaikan, terang Razali.
"Saya bukan orang yang membuat perencanaan, itu ada orangnya", tutup Razali PPK kegiatan pengadaan Mesin Genset Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang. (tarm / sl)