Duri-Riau (Bengkalis), Suaralira.com -- Polsek Mandau bersama Team Opsnal Reskrim berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu, (11/08/ 2019), jam 00.15 wib.
Yang menjadi target kali ini tiga orang laki-laki.
Yang Pertama seorang laki-laki wiraswasta berinisial JT (48 thn), yang beralamat di Jl. Rejosari Km.12 Kulim, Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Yang Kedua, seorang laki-laki petani berinisial I (36 thn), yang beralamat di Jl. Jurong, Km. 02, RT. 02/RW. 09, Desa Petani ,Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Yang Ketiga, seorang laki-laki pengangguran MS (19 thn) , yang beralamat di Jl. Jurong, Km. 02, RT. 02/ RW. 09, Desa Petani, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Ketiga orang tsb diduga memiliki, menguasai, atau mengedarkan atau sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu - shabu.
Penangkapan diawali, pada hari Sabtu (10/08/2019) pkl 23.30 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial JT (Tsk 1) yg diduga adalah bandar Narkotika jenis sabu - sabu yang berada di Jln. Rejosari, Km. 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dari hasil penyelidikan Team mendapatkan informasi bahwa tsk JT sedang berada dirumahnya dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu - sabu dengan 2 orang berinisial I (Tsk 2) dan MS (Tsk 3).
Kemudian Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap Ketiga Tsk tersebut tepatnya di belakang rumah JT (tsk 1) dan menangkap kedua Tsk tersebut (JT dan I) sedang bertransaksi Narkoba dimana JT (tsk 1) sedang memperlihatkan sabu - sabu yang sudah dipaketkan kepada I (Tsk2), dan I juga sudah meletakkan uang untuk membeli sabu sabu sejumlah Rp.550.000,- kepada JT (tsk1).
Sedangkan MS (Tsk 3) ditangkap sedang duduk diatas motor disamping rumah JY (Tsk1) menunggu I (tsk 2).
Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari JT (tsk1) adalah sabu - sabu sebanyak 16 paket serta uang hasil penjualan senilai Rp 1.985.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
"Ketiga Tsk tersebut dan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500.000,-,5 paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 1.000.000,-, 10 paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500.000,- , Uang hasil penjualan sebesar Rp 1.435.000,-,1 bh Dompet warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 bh dompet kecil warna orange digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 bh sendok shabu kecil digunakan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu".
"Seluruh BB tersebut disita dari JT (tsk I).
Uang sejumlah Rp 550.000,- milik I (tsk 2) disita dari tangan JT (tsk 1), 1 unit HP Nokia warna hitam disita dari I (tsk 2), Kita bawa ke Polsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut", Ungkap Kompol Arvin Hariyadi dengan tegas kepada awak media. ***( Eston HR/sl)