Ilustrasi

Tolak Bayar Fee, Ini Alasan Pelawan

Pekanbaru (Suaralira.com)- Sidang mediasi antara terlawan Arbakmis dan pelawan Andre Putra yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak ada titik temu, Selasa (11/7). 
 
Kuasa hukum Andre, Sylvia Utami SH MH yang dihubungi mengatakan, dalam sidang tak ada titik temu, karena kliennya dihadapan majelis hakim Fadil SH MH mengatakan tak akan membayar fee kepada Arbakmis.
 
Alasannya, dikarenakan pekerjaaan terlawan saat menjadi kuasa hukum kliennya tak selesai atau tuntas. Selain itu, diduga terlawan beserta kawan kawan membuat surat palsu dilahan milik kliennya sampai keluar turunan suratnya dilahan pelawan.
 
Tak hanya itu, terlawan dan kawan kawan diduga juga menggugat kliennya di PTUN dan melaporkan pidana ke Bareskrim.
 
Soal tak profesionalnya terlawan saat jadi kuasa hukum Andre dibuktikan adanya putusan Peradi yang memutuskan terlawan tak bisa beracara selama enam bulan. Dan putusan Peradi ini sudah inkracht.
 
Selain itu, dalam kasus ini terlawan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau dan sekarang ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
 
''Perlu saya tegaskan lagi, dalam masalah ini kliennya bukannya tak mau bayar fee tersebut. Cuma karena pekerjaan terlawan saat bela kliennya tak tuntas. Kalau soal eksekusi sita aset yang diajukan terlawan, kami jelas menolaknya. Karena harus dibuktikan terlebih dahulu kepemilikan aset yang akan disita tersebut,'' ungkapnya.