JAKARTA, suaralira.com - Perluasan ganjil-genap di Jakarta mendapat kritik warga karena dinilai menghambat perjalanan ke rumah sakit, khususnya RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang berada di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meminta warga menggunakan layanan ambulans yang telah disediakan Pemprov DKI jika dalam kondisi darurat.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah secara masif menyediakan ambulans. Jadi bagi masyarakat yang sekiranya perlu pelayanan gawat darurat silakan menghubungi layanan kami 112 dan langsung dilayani oleh petugas-petugas atau pun operator ambulans kami dengan baik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Pramuka, Selasa (13/8/2019).
Layanan ambulans Pemprov DKI ini bisa diperoleh warga secara gratis. Dia berharap warga tak lagi mengandalkan kendaraan pribadi dalam keadaan darurat menuju rumah sakit.
"Jangan lagi mengandalkan kendaraan pribadi begitu ada kendala terkait dengan gawat darurat yang akan menuju ke rumah sakit RSCM maupun juga Carolus tapi silakan gunakan layanan yang sudah di siapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik itu ambulans maupun angkutan umumnya TransJakarta," ujarnya.
Syafrin mengatakan kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengantar orang dalam keadaan darurat menuju rumah sakit bisa saja melintas di area ganjil genap meski pelatnya tak sesuai. Syaratnya, kendaraan pribadi tersebut harus dikawal kepolisian.
"Sepanjang ada pengawalan dari kepolisian itu diperbolehkan. Karena itu masuk dalam kategori kendaraan tertentu dengan tujuan khusus," ucapnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan, sebelumnya mengatakan masih banyak masyarakat yang memprotes dengan penerapan uji coba ini. Masalah akses menuju rumah sakit menjadi alasan.
"Ada yang menolak. Ada juga yang menyadari pentingnya pengendalian udara. (Alasan menolak) ya akses dia memang butuhnya dari lintasannya. Misalnya dari Pemuda dia mau antar istri ke RSCM. Saya harus lewat mana lagi," kata Slamet di Jl Pramuka, Senin (12/8).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hal tersebut bakal menjadi masukan bagi Pemprov dalam membuat aturan ganjil genap. Perluasan rute ganjil genap di Jakarta masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019 pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (dtc/sl)