Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Bea dan cukai Unit pelayanan KPPBC Pekanbaru berupaya melakukan tindak tegas kepada pengedar Rokok tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Pekanbaru.
Namun sangat di sayangkan dengan cara penyelesaian perkara yang tidak transparansi kepada publik, dimana beberapa kegiatan yang dilakukan, mengamankan barang bukti Mobil pribadi, yang di gunakan untuk membawa Rokok ilegal, dan tidak dapat di tindak lanjuti, disebabkan tidak di temukan pemilik Rokok yang sebenarnya.
Sebagaimana yang dilakukan Tim pengawas dan penindakan KPPBC Unit Pekanbaru Kamis 1/8/2019 yang lalu, di jalan H.R. Subrantas, kelurahan Sidomulyo barat, kecamatan Tampan, Kotamadya Pekanbaru, propinsi Riau.
Saat pengawasan dan penindakan melakukan operasi di jalan HR. Subrantas Pekanbaru ditemukan satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna Abu-abu yang membawa rokok ilegal sebanyak 22 Karton.
Kemudian mobil, Rokok serta Sopir dan Kernetnya di amankan ke kantor Bea-cukai KPPBC Unit pelayanan Pekanbaru, jalan Sudirman nomor 2-4 kota Pekanbaru.
Kemudian Pihak bea cukai meminta keterangan dari sopir berinisial N.D dan kernet AZ.R, setelah kedua orang itu di mintai keterangan kemudian di lepas.
Ketika Awak Media Suaralira.com mempertanyakan data tanda terima berita acara penindakan dengan nomor :BAST-52/WBC.03/KPP.MP.0102/2019, masalah pelepasan sopir dan kernet, sekaligus dengan Barang bukti yang diamankan Bea cukai berupa satu Unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan sarana pengangkutan Rokok Luffman 22 Karton yang tidak di lengkapi pita cukai.
STNK mobil Nomor Polisi B 1604 SVK, Kunci Kontak 1unit serta uang tunai sebesar Rp.2.580.000,-. Kemudian pelepasan mobil Daihatsu Terios Jum'at 23/8/2019 sekitar pukul 11:00 WIB oleh pihak Bea-cukai KPPBC.
Menurut pengawasan penindakan penelitian KPPBC Unit pelayanan Bea cukai Frinsen LLS. Mengatakan bahwa," Mobil Daihatsu Terios berwarna abu-abu itu benar di lepas, sebab mobil yang di gunakan untuk sarana dan prasarana pengangkutan Rokok Luffman tersebut, bukanlah milik orang si pemilik Rokok, mobil Daihatsu Terios itu adalah mobil yang di rental.
Berhubung mobil tersebut mobil rental, maka kami tidak bisa mengangkat jadi barang bukti, Oleh karena itu untuk menindaklanjuti permasalahan ini sampai masuk keranah hukum pihak bea cukai harus menemukan pemilik Rokok yang sebenarnya.
Sementara kami dari pihak bea cukai belum pernah menemukan sekalipun pemilik Rokok yang sebenarnya. Selalu yang tertangkap Sopir dan Kernetnya", ucap Frinsen LLS.
Selanjutnya Frinsen LLS menyampaikan kepada beberapa orang awak media, kami sangat sulit menemukan pemilik rokok Ilegal ini, Setiap kami melakukan tindakan, mobil kami tahan keesokan harinya sudah ada orang yang datang melapor bahwa mobil tersebut mobil Rental.
Dan mereka bisa membuktikan legalitas mobilnya, mulai dari bukti-bukti Rental, seperti kwitansi pembayaran Rental, Bukti BPKB, STNK, serta KTP.
Walaupun seperti itu, Ketika mereka menjemput mobil, kami tetap minta keterangan dari pemilik mobil, setelah keterangan itu kami dapat baru bisa kami lepas, namun untuk barang bukti rokok akan kami musnahkan", terangnya.
Disisi lain Awak Media minta tanggapan dari Kabiro Operasional Garda Bela Negara Nusantara (GBNN-LPRI) Syafrianto.S DPD Propinsi Riau, terkait dengan pelepasan Mobil Terios yang di gunakan sarana dan prasarana pengangkut rokok ilegal mengatakan bahwa," Pihak Bea cukai tidak serius mengejar pemilik Rokok Ilegal yang yang sebenarnya.
Dalam hal ini saya menduga bahwa Pihak Bea cukai sudah bermain mata dengan pengusaha nya, mana mungkin dalam satu tahun tidak bisa menemukan Pemilik rokok Ilegal yang sebenarnya, sementara mereka sudah puluhan kali melakukan tindakan, kemudian mobilnya dilepas", Ada apa? Ujarnya. (DH/SL)