Fhoto : Petugas Kepolisian dan instansi terkait saat melakukan Razia larangan Mudik di perbatasan Inhu.

Pemerintah Kabupaten Inhu dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan Larangan Mudik

INHU (RIAU), Suaralira.com -- Peninjauan ini sejalan dengan resmi berlakunya peniadaan mudik lebaran sesuai permenhub no. 13 tahun 2021. Peniadaan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
 
Tinjauan Posko oleh Pj Bupati Chairul Riski, dan turut serta Kapolres INHU AKBP Efrizal SIK, Dandim 0302 Letkol Czi Eko Supri, Kajari Furkon Syah Lubis, Ketua PN Melinda Aritonang, Plt Asisten I Bayu, Kepala BPKAD Ergusfian, Kadiskes Elis Juliarti dan beberapa pejabat lainnya.
 
Jika kemarin adalah pra penyekatan dimana kita masih memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat, pengguna jalan. Namun hari ini sudah peniadaan," terang Pj Bupati disela peninjauan di posko Lirik.
 
Meski begitu, kata Pj Bupati ada pengecualian bagi khususnya bagi kendaraan logistik, ambulance, pemadam kebakaran, mobil lembaga tinggi negara serta ASN yang dilengkapi dengan surat tugas dan Swep atau anti gen.
 
Dalam peninjauan itu, bersama Kapolres AKBP Efrizal, Pj Bupati Chairul Riski bahkan ikut turun langsung memberhentikan pengendara roda empat yang berasal dari Pekanbaru dimana beberapa diantaranya bahkan juga diminta untuk berbalik arah.
 
Kapolres AKBP Efrizal kembali menegaskan bahwa memasuki masa peniadaan mudik yang resmi dimulai hari ini, tidak lagi diperbolehkan untuk masuk dan keluar dari Kab Inhu.
 
Ia juga mengingatkan kepada para personilnya agar berlaku tegas dan tidak ada toleransi lagi jika ada pengendara yang datang dan keluar Kab Inhu tanpa adanya kelengkapan surat sesuai aturan terkait pengecualian.
 
Kapolres juga mengingatkan kepada para personil yang bertugas untuk mewaspadai waktu-waktu rawan yang dinilai akan mudah dimanfaatkan pengendara mengelabui petugas jaga.
 
Usai meninjau Posko Penyekatan Lirik, rombongan PJ Bupati dan Forkopimda bertolak menuju Gedung Buana Sakti, Air Molek guna meninjau pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring). 
 
Sidang tipiring ini dilakukan dalam rangka penegakkan protokol kesehatan covid-19 sesuai instruksi presiden nomor 6 tahun 2019, Perda Provinsi Riau Nomor 4 tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 tahun 2020.
 
Pemantauan di lapangan, sejak kemarin tercatat sudah ada sebanyak 33 orang pelanggar protokol kesehatan yang telah dan masih diproses.
 
Setelah itu rombongan masih berlanjut di Kecamatan Peranap guna meninjau posko penyekatan perbatasan yang berada di Desa Batur Rijal Hulu perbatasan Inhu - Kab Kuansing.
 
Pj Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada semua petugas yang ditempatkan di delapan posko penyekatan. 
 
Kawan-kawan di lapangan adalah ujung tombaknya. Kami mohon bantuannya sama-sama kita mencegah terjadinya migrasi yang lebih tinggi lagi terhadap penyebaran covid ini. (Kusjul/sl)