Rejang Lebong (BENGKULU), Suaralira.com -- Seorang pengontrak rumah petak atau kosan di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap kepolisian setempat lantaran diduga mencabuli anak dari pemilik kosan tempatnya mengontrak.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit PPA Ipda Desi Oktaviani di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan terduga pelaku pencabulan ini adalah AS (19), karyawan warung lesehan di kawasan Pasar Bang Mego, sedangkan korbannya Ra (23), warga Jalan Baru, Kecamatan Curup.
"Tersangka AS ini diamankan petugas pada Rabu pagi, karena telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pemilik kos tempatnya tinggal," ujar dia.
Perbuatan cabul yang dilakukan AS yang merupakan warga Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang ini terjadi pada Rabu pagi (4/9), bertempat di rumah korban yang juga menjadi tempat kos tersangka yang berada di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.
Aksi pencabulan oleh tersangka ini bermula saat Selasa malam (3/9), pelaku bersama teman-temannya minum-minuman keras dan obat-obat penenang.
Mabuk-mabukan ini berlangsung hingga Rabu pagi, di mana sekitar pukul 06.00 WIB pelaku kembali ke kosannya di Kelurahan Jalan Baru.
Sampai dikosan tersangka ini kembali menenggak minuman keras (miras), dan diperkirakan sudah mabuk sehingga sekitar pukul 06.30 WIB pelaku nekat melakukan aksi cabul.
Tersangka ini menggedor-gedor kamar korban namun tidak dihiraukannya, namun saat korban tengah berada di dalam kamar mandi tersangka pelaku langsung mendobrak pintu kamar mandi dan langsung melakukan aksinya kepada korban.
Saat kejadian kata Ipda Desi, korban terus melawan dan berteriak minta tolong sehingga didengar oleh keluarga korban dan menghentikan perbuatan tersangka AS yang saat melakukan aksinya menggunakan penutup kepala dan berusaha kabur tapi berhasil diamankan pihak keluarga korban dan diserahkan ke Polres Rejang Lebong.
Sejauh ini pihaknya masih memeriksa dan mengembangkan kasus tersangka ini termasuk juga motifnya. Dari pemeriksaan sementara ini diperkirakan perbuatan itu terjadi lantaran pengaruh minuman keras, dan tidak ada unsur lain seperti adanya ketertarikan kepada korban. Selama ini antara korban dan pelaku jarang bertemu.
Tersangka AS saat ini dijerat atas pelanggaran pasal 289 huruf 1 dan 2 KUHP, tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal pengrusakan karena saat melakukan perbuatannya sempat merusak pintu kamar mandi rumah korban. (HD/RL/SL)