Polri : Bawaslu Punya Hak Laporkan Pihak yang Tolak Kampanye Ahok Djarot

JAKARTA, SUARALIRA.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Bawaslu dapat melaporkan orang-orang yang menolak kampanye pasangan Ahok-Djarot ke pihak kepolisian. Mereka dianggap menghalang-halangi proses Pemilu.
 
"Bawaslu punya hak melaporkan itu. Ada mekanisme untuk itu kepada orang yang menghalang-halangi," kata Boy usai menghadiri seminar di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (12/11/2016).
 
Dia mengimbau agar masyarakat tidak berbuat kekerasan. Setiap pasangan calon juga diminta untuk diberi kesempatan yang sama dalam memanfaatkan hak politiknya pada Pilkada DKI 2017 ini.
 
"Ya ga boleh lah melakukan tindakan yang sifatnya membahayakan," ujar Boy.
 
Boy menyebut, aksi penolakan kampanye pasangan Ahok-Djarot di beberapa titik di Jakarta tak dapat langsung dipidanakan. Pihaknya harus menelusuri apakah ada unsur pidana pada penolakan tersebut atau tidak.
 
"Dilihat dulu penolakannya seperti apa, kalau tidak masuk delik pidana ya tidak bisa (dipidanakan). Tapi yang penting tidak melakukan aksi penyerangan, melukai orang lain, apalagi ke pasangan calon," terang Boy.
 
Dia juga tak mempermasalahkan ketatnya pengamanan kampanye Ahok-Djarot pada berbagai kesempatan. Menurutnya, proporsi pengamanan selalu disesuaikan dengan ancaman yang mungkin timbul.
 
"Ya disesuaikanlah, kalau ancamannya cukup mengkhawatirkan, pasti lebih dengan standar yang ada," kata Boy. (dtc/sl)