Takengon (NAD), Suaralira.com – Sakit puluhan tahun membuat Ibu Siti Hadijah belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Ibu Siti Hadijah yang kini berusia 62 tahun adalah warga Wihni Bakong Kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah.
Pihak keluarga kesulitan membawanya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah untuk dilakukan perekaman, karena kondisi sakit yang diderita ibu Hadijah sudah lebih dari 33 tahun.9
Hal itu diakui Fitri, anak ketiganya.”Karena kondisi ibu sakit seperti ini, sehingga kami sulit untuk membawa ibu,” ungkapnya kepada petugas Disdukcapil Aceh Tengah ketika menyerahkan KTP Ibu Siti Hadijah kepada pihak Keluarga, Sabtu (07/09/2019).
Menurut Fitri, pihak keluarga menghubungi Disdukcapil Aceh Tengah untuk melakukan perekaman data ibunya.
Informasi dari pihak keluarga tentang kondisi Ibu Siti Hadijah direspon segera oleh Disdukcapil Aceh Tengah untuk melakukan perekaman.
“Kami bersyukur dengan KTP yang dimiliki ibu bisa mengurus kepesertaan BPJS kesehatan untuk membawa ibu berobat ke Banda Aceh,” imbuhnya.(Dk/At/Sl)