Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, di Ruang Serba Guna Gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (23/02/2023) pukul 10.00 Wib.
Kunjungan Badan Legislasi DPRA yang dipimpin oleh Mawardi M, SE tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dan Ketua Panitia Legislasi, Jayanti Sari, SH serta Muslizar, SPd., Asisten Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang.
Suprianto ST dalam sambutannya mengatakan, bahwa Rancangan Qanun ini diharapkan dapat menampung Aspirasi Pemerintahan Kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan lebih memperhatikan porsi dana otonomi khusus ke daerah.
"Kami melihat ada beberapa pasal yang harus sama-sama kita bahas terkait Rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan Aceh ini", kata Suprianto ST.
Mawardi M, SE pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kesediaan penerimaan kunjungan kerja Badan Legislasi DPRA dan menjelaskan bahwa rancangan qanun ini menjawab perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Masukan tentang Pasal per pasal, sangat kami harapkan agar Rancangan Qanun ini menjadi lebih baik dalam hal substansinya sebelum disahkan menjadi qanun. Pemerintah kabupaten/kota jangan takut akan hilangnya dana otonomi khusus. DPRA saat ini terus memperjuangkan agar dana otonomi khusus ada secara abadi" ucap Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi M, SE.
"Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh terdiri dari 200 pasal dan apabila ada usulan, dapat juga disampaikan secara tertulis kepada Badan Legislasi DPRA. Sebelum finalisasi rancangan qanun ini, kami akan mengundang Ketua DPRK dan Ketua Badan/Panitia Legislasi se-Aceh dan Kepala OPD yang terkait untuk pembahasannya lebih lanjut", sambung Mawardi.
Muslizar, SPd., Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang juga memberikan masukan dalam pertemuan ini, "Kami melihat dalam pengelolaan keuangan Aceh ini dikunci oleh Peraturan Gubernur Aceh. Hal ini juga menjadi kendala dalam pelaksanaan keuangan yang bersumber dari APBA. Banyak aset daerah yang terbengkalai. Kami berharap ini menjadi perhatian Pemerintah Aceh".
Pada penutup acara, Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari, SH turut memberikan sambutan dengan memberikan apresiasi terhadap Badan Legislasi DPRA yang menbahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh di DPRK Aceh Tamiang.
Turut berhadir dalam pertemuan itu, Tantawi, SIP. MAP. dan Irwan Abdullah, SAg (Anggota Badan Legislasi DPRA), Erawati IS, SH dan Irwan Effendi, SE (Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang), Irmawati, SE (Inspektur Aceh), Sudirman, SE (Kabid Anggaran BPKA), Drs. Muhammad Zein (Ka. BAPPEDA Kab. Aceh Tamiang), dan Eko Prasetyo, SIP. MAP (Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat. DPRK Aceh Tamiang). (Tarmizi Puteh/sl)