Suaralira.com, Bengkulu -- Penyidikan kasus dugaan penyimpangan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 62,9 hektar di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Teranyar, Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan SH.MH menyebutkan dalam penyidikan kasus ini tim penyidik Kejari sudah menyampaikan surat untuk pengukuran lahan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan kini masih menunggu.
Kemudian pihaknya juga akan memanggil Mantan Kepala BPN tahun 1995 karena diduga Mantan Kepala BPN tersebut mengetahui proses pelepasan lahan pada 1995 karena ia salah satu anggota dari tim sembilan yang dibentuk Pemkot untuk membebaskan lahan tersebut.
BPN Kota Bengkulu sudah meneruskan surat yang kita sampaikan ke BPN Provinsi Bengkulu. Karena sesuai dengan aturan ketentuan luas tanah 62,9 hektar menjadi wilayah tanggung jawab BPN wilayah Provinsi Bengkulu.
Tentunya kita menunggu hasil konfirmasi dari surat yang sudah diteruskan,” ujar Emilwan Ridwan di Kantor Kejari, Selasa (10/9/2019).
Emilwan mengungkapkan terkait pemanggilan Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu tahun 1995 silam, Kejari sudah berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Bengkulu membantu dalam rangka meminta keterangan terhadap yang bersangkutan dan sesegera mungkin akan dilakukan pemanggilan yang mana itu terkait pada saat pelepasan 1995.
“Karena penyidik melihat Mantan Kepala BPN mengetahui persis proses pelepasan lahan karena masuk dalam struktur tim sembilan,” ucap Emilwan. (HD/SL)