Redelong (NAD), Suaralira.com - Asisten I Drs. Mukhlis, sekaligus mewakili Bupati Bener Meriah menghadiri dan menyaksikan penanda tanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Mahkamah Syar’iyah dikantor Mahkamah Syar’iyah, Jln. Bandara Rembele Kampung Wono Sobo Kecamatan Wih Pesam, Rabu, 11/9/2019.
Ketua mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Wakil Ketruanya Siti Salwah, S.Hi daloam pidatonya menyampaikan, Pelaksanaan zona Integritas di Mahkamah Syar’iyah Simpamng Tiga Redelong, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 Tentang green Disagn informasi Birokrasi Pemerintahan, serta Peraturan Menpan RB No. 52 Tahun 2014 yang mempunyai target utama yaitu peningkatan kapasitas organisasi, yaitu pemerintahan yang bersiha dan bebas dari KKN dan penigkatan Pelayanan Publik, kata Wakil Ketua MS. STR Siti Salwah, S.Hi.
Lebiha lanjut Siti Salwah mengungkapkan, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah salah satu Program Prioritas di Badan Peradilan Tahun 2019, langkah kongkrit yang telah dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong adalah untuk mewujudkan Birokrasi yang efektif dan efisien untuk melaksanakan akreditasi penjaminan mutu, mengharapkan secara transparan serta menggunakan sejumlah aplikasi berbasis elektronik, jelasnya.
Informasi peyelesaian Perkara, Sistem Informasi Kepegawaian, serta aplikasi pengaduan berbasis elektronik untuk memudahkan para pencari keadilan. Katanya menjelaskan.
“Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, dalam peningkatan kualitas pelayanan public juga memiliki pelayanan terpadu Satu Pintu, publikasi putusan dalam satu hari, pendaftaran perkara secara online, pembayaran perkara secara elektronik, pemanggilan secara elektronik, dan tidak lama lagi akan diadakan aplikasi pengadilan elektronik (E – Application) sehingga akan memudahkan para pencari keadilan untuk mengikuti proses persidangan, yang dulu harus hadir langsung ke Mahkamah atau ruang sidang, kedepan cukup mengirimkan jawaban, gugatan secara elektronik bahkan untuk membacakan putusan”. Pungkas Siti salwah.
Hadir pada acara tersebut diantaranya, Bupati Bener Meriah yang di wakili Oleh Asisten I, Kejari yang mewakili, Kapolres yang mewakili, Wakil Ketua PN.Simpamg Tiga Redelong, Dandim 0106/AT-BM yang mewakili, Ketua MPU, Ka Kemenag yang mewakili, BRI KCP yang Mewakili , Kabag Humas & Protokol, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, serta seluruh Pegawai pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Kab. Bener Meriah. (Dk/Bm/Sl)