Fhoto:Dinas perhubungan kota langsa saat mengadakan razia atau pemeriksaan buku kir truk di jalan medan banda aceh titi kembar langsa lama kota langsa (suaralira.com/edy saputra)

Dinas Perhubungan Kota langsa lakukan uji kir kendaraan tanpa alat penguji

Langsa,(NAD), Suaralira.com -- Meskipun tanpa alat penguji atau kir kedaraan  truk, mini bus serta labi labi, Dinas Perhubungan kota langsa tetap lakukan razia ijin trayek di jalan medan banda aceh tepat nya di titi kembar langsa lama beberapa hari yang lalu.
 
Samsul Bahri selaku kadis perhubungan kota langsa ketika dikonfirmasi kamis (02/10/19) diruang kerjanya mengatakan, kita udah coba usulkan ke pemerintah pusat, namun karna dipemko langsa tidak tersedianya gedung maka pihak pusat tidak menangapi nya dan kita coba usulkan kembali ke provinsi, namun provinsi akan bantu mesin uji kir nya, sementara kota langsa harus menyediakan gudang sebagai sarat.
 
Disebutkanya lagi, kita juga udah melaporkan ke wakil walikota langsa untuk segera membangun gudang uji kir kendaraan agar kota langsa dapat segera memiliki alat atau mesin penguji dari pemerintah profknsi, sebut samsul.
 
"Jika sampai akhir tahun 2019 ini dinas perhubungan kota langsa belum juga memiliki gedung maka kita akan menghentikan perpanjangan dan pembuata buku kir tahun berikut nya".  
 
Ditambahkanya lagi, pada tahun 2020 ini kita juga akan mengusulkan ke pemerintah kota langsa agar dibuat perencanaan pembangunan gedung agar di tahun 2021 dapat dibangun gedung nya pada tanah Dinas perhubungan di belakang terminal.
 
Meskipun tanpa alat uji kir, Dinas perhubungan kota langsa tetap dikenakan Pendapatan asli daerah (PAD) oleh Dewan Perawakilan Daerah Kota (DPRK) langsa dan pemerintah sebesar Rp,100 juta per tahun. tambah nya. (epa/sl)