Foto : kepala desa sibabat kecamatan pangkalan kasai

Kades Sibabat Tak Tahu Tentang Perkembangan Dana UED/K- SP

INHU (RAU), Suaralira.com -- Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Riau telah sepakat dan menginstruksikan kepada 114 desa untuk membuat laporan bukti penggunaaan Dana UED/K-SP simpan pinjam yang di berikan Pemerintah propinsi Riau sebesar 500 juta pada tahun 2012 ke masing masing desa untuk membantu masyarakat kurang mampu dan membangkitkan ekonomi dari usaha kecil menengah agar di kelola dengan baik.
 
Apa yang di sampaikan kejaksaan negeri pada penyerahan uang UED/K - SP hasil dari operasi intelijen pada tanggal (10/10/19) kemarin kepada desa Tani makmur.
 
Hal ini mengingatkan untuk mencegah supaya hal tersebut tidak terjadi kepada desa desa lain, ucapan yang di sampaikan oleh kajari Inhu Hadi Hayin Suhikto SH MH menjurus agar desa desa tidak melakukan hal serupa.
 
Karena apabila pencegahan sudah di lakukan dan masih di buat kesalahan dengan sengaja maka akan di lakukan tindakan.
 
Untuk membuktikan apakah UED/K SP ini berjalan lancar di desa dan sepenuhnya di salurkan untuk kepentingan masyarakat, "wartawan suaralira.com menemui salah satu Kepala desa sibabat kecamatan pangkalan kasai seberida kabupaten indragiri hulu "Ajirin Aswad".
 
Saat di konfirmasi di ruangan kantor desa mengenai dana UED/K- SP simpan pinjam di desanya selama masa kepemimpinannya sejak tahun 2015 hingga 2019 ini mengaku tidak tahu menahu sama sekali perkembangan pengelolahan nya. 
 
Saya juga merasa kecewa sebab selama saya menjabat belum pernah pengurus membuat laporan ke pemerintah desa dan memberikan nama nama nasabah peminjam.
 
Dan saya selaku Kades juga tidak pernah di libatkan baik dalam pencairan ke nasabah atau ada bentuk tanda tangan saya belum pernah, padahal saya sudah mempertanyakannya, namun mereka tak pernah mau memberikan laporan ke saya, "jelas kades.
 
Pengurus UED/K-SP di bentuk pada masa kepemimpinan Mantan Kades Almarhum Mesman, dan di masa saya sebagai kades 2015 hingga 2019 tidak pernah di libatkan.
 
Dan baru saat ini lah sejak kami di undang oleh kejaksaan yang di fasilitasi oleh pemerintah kabupaten Inhu untuk segera membuat laporan keuangan di akhir bulan oktober harus selesai " nah baru lah pengurus UED ini kita panggil untuk menjelaskan apakah dana ini masih berjalan dan berharap mereka bisa mempertanggung jawabkan dana tersebut, Jelasnya.
 
Ketua UED/K-SP Surono saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan dana UED masih berjalan dan keseluruhan ada di tangan masyarakat yang berjumlah sebanyak 540 nasabah sejak tahun 2010 hingga 2019 dengan anggaran 670 juta.
 
Sedangkan saat di tanya apakah pengurus ada menggunakan, ia tidak menampik bahwa pengurus juga menggunakan dana tersebut, dan ditanya berapa besaran pengurus memakai, ia tak mau memberitahukannya dan alasannya pengurus memakai yang namanya uang, kami juga banyak kebutuhan, ya terpaksa kami juga minjam, dan untuk saat ini uang yang tersimpan dalam kas hanya Rp 10 juta.
 
Di tanya apakah benar Kades Selama menjabat 4 tahun tidak pernah di libatkan dalam pencairan pinjaman ke nasabah, ia juga tidak membantah bahwa memang benar Kades tidak pernah di libatkan, dan kami sebagai pengurus UED/ K-SP mengaku menyalahi prosedur karena tidak melibatkan kades, "terangnya.
 
Padahal dalam aturan pemerintahan, kepala desa memiliki kuasa penuh untuk memantau dan mengawasi dalam tiap pinjaman dan pengeluaran dana UED/K- SP, karena yang membentuk pengurus adalah Kepala Desa.
 
Sementara beberapa masyarakat  desa sibabat yang tak mau di sebutkan namanya menjelaskan, "UED / K-SP sudah macet lama dan kami tidak tau kemana uang nya", tanyakan aja sama pengurusnya dan kantor UED/ K- SP tiga hari ini baru di buka, "terang masyarakat. (kusjul/sl)