Probolinggo, Suaralira.com -- Masih saja para kontraktor nakal berani melakukan pengurukan tanah pada proyek rusunawa tahun 2019 tanpa mengantongi ijin IUP/ IUPK, Rabu (22/10/19).
Tambang yang termasuk golongan batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil, galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, pengelola wajib mematuhi UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanannya.
Kemudian dilanjutkan dengan UU nomer 4 tahun 2009 yang menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP/IUPK dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milliar.
Supplier tanah urugan yang bernana EKOTOMBOY ( bukan nama aslinya ) Melalui seluler kepada team investigasi media suksesi mengatakan, bahwa tanah urug yang dikirim kepada rusunawa proyek anggaran 2019 tersebut hasil beli dari Maimun beberapa ratus juta rupiah dan ada IUP / IUPK, lokasi patalan kab Probolinggo, atas nama Maimun, ujar supplier yang bernama EKO TOMBOY (bukan nama aslinya).
Tim Investigasi TAMPERAK JATIM Probolinggo yang bernama Candra DC melalui seluler menanyakan kepada kepala dinas PERKIM bpk Agus Hartadi, beliau menegaskan bahwa tanah urug yang dikirim ke rusunawa tersebut surat ijin nya bernama Maimun.
Disisi lain team investigasi suaralira.com menghubungi pengelola tambang milik Maimun yang bernama M Toha Habibi.
Melalui seluler M Toha Habibi mengatakan bahwa tambang milik Maimun sudah berubah nama menjadi Hj sunanik (istri alm Maimun), M Toha Habibi menegaskan bahwa Hj sunanik tidak pernah menjual kepada supplier yang bernama EKO TOMBOY.
Ketua LSM LPPNRI Drs Sugeng Arjianto Angkat bicara "Lah ini ketahuan bahwa apa yang disampaikan oleh Kapala dinas PERKIM", tanah urug rusunawa nyata nyata bukan milik Maimun, waduh, tanah urug dari mana ya ?? Tukas ketua LSM LPPNRI Kota Probolinggo saat bersama H Safri Agung ST yang juga Penasehat LSM TAMPERAK JATIM sambil tersenyum.
Proyek pengerukan rusunawa, diduga kuat menampung, memanfaatkan pengelolaan galian C hasil droping dari pihak pihak yang bukan pemegang IUP ,IUPK serta izin izin lainnya.
Maka pihak supplier yang bernama EKO TOMBOY dan kontraktor pelaksana proyek, serta Kadis PERKIM bisa kesandung masalah hukum, dan bisa dipidana BILA TERBUKTI, sesuai ketentuan pasal 161 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Selanjutnya pasal 39 PP 23 tahun 2010 menegaskan bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia harus memiliki IUP OP (Operasi produksi) khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Masih berani kah menambang dan di kirim kepada proyek rusunawa tahun Anggaran 2019 tanpa IUP / IUP (OP).??
Kami yang akan melaporkan sendiri kepada pihak yang berwajib apabila terbukti tanpa dilengkapi IUP /IUP (OP), ujar Drs Sugeng Arijanto ketua LPPNRI dan H Safri Agung ST Penasehat Tamperak Jatim.
Pihak Eko Toboy sampai berita ini di naikan dihubungi melalui selulernya tidak pernah ada respon bahkan terkesan menghindar untuk di mintai keterangan, terkait persoalan tersebut. (sdr/her/sl)