Bantu Muluskan Kejahatan, Pria 40 Tahun Ini Ikut Terseret Ke Penjara

Bengkalis (Riau), Suaralira.com --  Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau tangkap seorang pria berinisial PT (40) pelaku kasus tindak pidana Curat, di rumahnya Jl. Jend. Sudirman, RT.01/RW.03, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (30/10/2019), pukul 10.00 Wib. Tersangka patut diduga pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud rumusan dalam 363, 55, 56 Jo 480 KUHPidana. 
 
Kejadian ini dilaporkan seorang perempuan berinisial YPA Ps (32), bekerja sebagai Karyawan, di PT. PETRONESIA BENIMEL (korban utama), tinggal di Jl. Bakti, Gg. Abadi, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
 
Barang bukti yang diamankan berupa, uang hasil kejahatan Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atau sisa uang dari pembagian yg diterima oleh Tsk. 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri An. PT (Tsk). 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terrios warna Silver milik Tsk. Dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A1k warna hitam milik Tsk.
 
Kejadiannya, Kamis, (10/10 /2019) pukul 12.10 Wib, tepatnya di parkiran depan Ampera Siti di Jl. Hangtuah Duri Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terlapor. 
 
Pencurian bermula, sebelumnya Pelapor bersama Saksi 1 (MO) ke Kantor Bank BNI di Jl. Hangtuah Duri Kecamatan Mandau untuk mengambil uang milik korban utama sebesar Rp 219.430.000,- (dua ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). 
 
Kemudian Pelapor memasukkan uang tersebut ke dalam tas warna abu-abu yang sebelumnya di dalam tas tersebut sudah ada uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), jadi total keseluruhan uang yang ada di dalam tas tersebut sebanyak Rp. 225.430.000,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). 
 
Kemudian Pelapor dan Saksi 1 pergi ke Ampera Siti untuk memesan makan siang dan Saksi 1 memarkirkan mobil di TKP. Setelah itu Pelapor meletakkan tas tersebut dibawah kursi sebelah sopir.
 
Tidak lama kemudian ketika Saksi 1 sedang memesan makanan, Pelapor diberitahu oleh salah seorang warga yang berada tidak jauh dari TKP bahwa mobil merk Avanza warna Hitam yang dikendarai oleh Saksi An.MO telah dirampok oleh terlapor Cs.
 
Mengetahui hal tersebut selanjutnya Pelapor bersama Saksi 1 an. MO langsung memastikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi pencurian dengan cara dipecahkan kaca mobil sebelah kiri depan oleh Terlapor dan setelah diperiksa ke dalam mobil ternyata telah hilang barang berupa 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi uang tunai sebesar Rp 225.430.000 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) serta 8 (delapan) buah buku tabungan berbagai Bank.
 
Atas kejadian tersebut pihak PT. Petronesia Benimel mengalami kerugian sebesar Rp 225.430.000 ( dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Pelapor selaku Finance Accounting di tempat korban bekerja, melaporkan pada pihak berwajib/Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian uang nasabah Bank dengan modus pecah kaca sebagaimana laporan diatas.
 
Dan dari keterangan 4 (empat) orang pelaku yg bernama SS, DS, PR dan SP menerangkan bahwa Tsk An. PT(40) juga mendapat bagian uang dari hasil kejahatan tersebut sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dikarenakan Tsk ikut membantu atau memuluskan terjadinya pencurian yg dilakukan oleh Sdr. SS DKK. 
 
Adapun uang tersebut diminta Tsk kepada Sdr. SS DKK setelah pencurian itu berhasil. Uang tersebut diterima Tsk di dalam mobil Terrios BM 1722 ED milik Tsk tepatnya di lokasi, barang bukti berupa Tas atau dokumen penting milik korban dibuang di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, adapun barang bukti yg dapat disita dari Tsk sekarang ini ialah uang sejumlah Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) serta 1 unit HP Android sebagai alat komunikasi Tsk dengan Sdr. SS DKK.
 
Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut. (Eston/sl)