Pesawaran, Suaralira.com -- Pengadilan Negeri Kelas II Gedongtataan menunda sidang atas nama "UP", terdakwa perusakan tanam tumbuh di desa Bernung, Pesawaran.
"Sidang ditunda karena pengadilan sedang ada kunjungan" Terang Nina, pengacara UP di Halaman Pengadilan Negeri Kelas II Gedongtataan, Pesawaran, Kamis (14/11/19).
Sidang yang agendanya mendengar putusan vonis terhadap UP ditunda hingga Rabu depan (20/11).
"Ditunda hingga Rabu (20/11). Jadi memang hari ini semua sidang dibatalkan" Tambah Nina.
Atas hal ini, kekecewaan pun tampak diwajah keluarga besar MHD Sanusi, yang sengaja meluangkan waktu untuk menghadiri sidang vonis ini.
" Kami ini jauh - jauh dari Jakarta dan daerah lain, tapi ternyata sampai sini (pengadilan) baru tahu ditunda" Ujar salah satu keluarga UP bernama Romi.
Menanggapi hal ini, Sultoni selaku Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang sengaja mengawal permasalahan ini saat dikabarkan sidang ditunda juga terdengar nada sedikit kecewa.
"Ditunda ya, padahal sudah menunggu lama ya kita" Kata Sultoni, ketua umum PB KAMI saat dikabarkan salah satu anggotanya yang ada dipengadilan.
"Harapan saya, agar hakim benar - benar profesional dalam menjalankan tugasnya. KAMI mendukung hakim untuk bekerja profesional dan memutuskan suatu perkara dengan seadil - adilnya atas perkara ini" Harap Sultoni.
Sultoni juga menegaskan, akan terus mengawal permasalahan ini hingga akhir.
"PB KAMI hingga detik ini tetap solid, saya dan rekan - rekan akan terus berada disisi keluarga sang veteran. Bagi KAMI, ini cara kami menghormati para pahlawan yang telah memerdekakan negara ini" Tegas Sultoni.
Sekedar mengingatkan, UP didakwa melakukan perusakan tanam tumbuh oleh saudara sepupunya sendiri bernama Aldani.
Sementara UP sendiri bersikeras jika lahan itu milik ayahnya, MHD Sanusi seorang Veteran yang tinggal di desa Bernung, kec. Gedongtataan Pesawaran.
Banyak yang menilai, kasus ini sebenarnya tidak layak naik hingga tingkat pengadilan.
Sebab ternyata alat bukti yang diajukan ternyata hanya surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti kepemilikan lahan serta pengakuan saksi - saksi.
Sementara perlu diketahui, PBB sendiri tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan lahan. (Toni/sl)