Jakarta, Suaralira.com -- Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni menyayangkan adanya permohonan kasasi pada anak veteran asal Pesawaran, Uud Pansi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, permohonan kasasi itu terkesan JPU memaksakan diri dan tidak terima dengan keadilan yang ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran.
"Sangat disayangkan ya...Padahal keluarga Uud Pansi sendiri telah legawa dan tidak ingin menuntut balik atas kejadian ini, demi menjaga tali silahturahmi persaudaraan" Ucap sultoni, diruangannya di jakarta pada (02/12).
"Harusnya jaksa juga tau dari awal, jika bukti berupa batang pohon, pengakuan saksi dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu tidak kuat untuk menuntut Uud Pansi melakukan perusakan dilahan pelapor, tapi kok ya pada nekad" Imbuh Sultoni lagi.
"Maka atas kasasi ini, saya ketua umum PB KAMI yang memang mengawal permasalahan ini sedari awal meminta pada kawan - kawan di Lampung untuk kemudian kembali mengawal Uud Pansi, jika kemudian menginginkan pengaduan bagi jaksa dan ataupun penyidik kepolisian yang menangani kasus ini" Tegas Sultoni.
Sultoni juga meminta pada keluarga Uud Pansi agar bersabar dalam menjalani ujian hidup yang bagi keluarga veteran itu terasa berat.
"Mohon kiranya bersabar, Uang tidak selamanya menang, sering - sering berbagi pada anak yatim piatu, minta do'a dari mereka supaya berkah" Pinta Sultoni.
Sultoni juga berjanji akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas, sebab memang Sultoni sendiri berkeyakinan jika Uud Pansi tidak bersalah melihat dari bukti - bukti yang diajukan sangatlah lemah.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perusakan yang didugakan oleh anak veteran asal Pesawaran, Uud Pansi Bin MHD. Sanusi mengajukan kasasi setelah kemudian Uud Pansi sendiri diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas II Gedong Tataan, Pesawaran pada Rabu (20/11) silam.
Hal itu dikatakan oleh Uud Pansi sendiri saat disambangi awak media Suaralira dikediamannya didesa Bernung, Gedong Tataan, Pesawaran, Senin (02/12).
Uud Pansi sendiri dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan pada Rabu (20/11) silam.
Dalam surat petikan putusan bernomor 76/Pid.B/2019/PN Gdt disebutkan jika Uud Pansi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum. (Toni/sl)