Sukabumi (Jabar), Suaralira.com -- Pada saat ini sedang gencar-gencarnya bantuan yang dialirkan dari pemerintah pusat di dalam percepatan pembangunan untuk seluruh pelosok yang ada di seluruh indonesia, agar seluruh pembangunan dapat terealisasi dengan baik,
Dan juga dapat dirasakan manfaat dan aliran bantuan dana tersebut baik dari anggaran bantuan pemerintah yang lain ataupun BUMDES yang dapat menopang dalam usaha untuk mewujudkan pembangunan dan kemakmuran masyarakat.
Akan tetapi sungguh ironis ketika desa-cikarang kec-Cidolog Kab-Sukabumi yang diduga di pimpin kades lama (SN), yang pada saat ini telah berhenti karna masa jabatannya habis.
Akan tetapi terkait dengan temuan di lapangan, menurut informasi yang dihimpun dan keterangan dari seorang warga (S), bahwa pengelolaan dana BUMDES yang ada di desa-Cikarang selama masa kepemimpinan kades lama, pengelolaan BUMDES diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya yang telah dianjurkan sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti kata peribahasa "gajah mati meninggalkan gading, begitu juga manusia meninggalkan kelakuan".
Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada senin (08/12/2019) pukul 09.00 WIB melalui Hp selularnya, mantan kades tersebut di duga kurang kooperatif didalam memberikan keterangan dan berkesan berbelit- belit, seakan mengalihkan keterangannya kepada yang lain.
Demikian pula dengan kelakar dan kelakuan mantan kades desa-Cikarang, ketika di konfirmasi terkait dana BUMDES bahwa selama dalam masa kepemimpinannya dana BUMDES tersebut digunakan untuk apa saja, apakah terealisasi dan ter alokasi dengan baik..?
Dan masih masih dari keterangan mantan Kades, bahwa selama saya menjabat, dana BUMDES dipergunakan untuk gas elpiji 3kg dan satu bidang usaha lainnya.
Akan tetapi keterangan dan informasi temuan ini yang kami himpun di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, bahkan untuk berapa lama pengelolaan dana BUMDES tersebut selama dalam masa kepemimpinan, serta beberapa bidang usaha apa saja yang telah dijalan kan dengan dana BUMDES.
Dan masih keterangannya yang disampaikan dari mantan kades inisial (SN), bahwa anggaran untuk BUMDES pada saat dirinya menjabat hanya menerima sebesar 200jt, dan telah dikelola dalam kurun waktu beberapa tahun saja.
Ketika dikonfirmasi dari awak media terkait LPJ, SPJ ungkapnya, jawabannya ada. Tetapi hingga berita ini dinaikkan, mantan kades tersebut belum dapat memberikan konfirmasi terkait data tersebut, yang seakan-akan buang badan dan mengarahkan bahwa awak media harus konfirmasi kepada sekdes.
Dan disinyalir terindikasi adanya dugaan dana BUMDES tersebut telah dipelintir oleh segelintir oknum yang sengaja mencari keuntungan dari anggaran pemerintah tersebut, yang seharusnya dapat meningkatkan pembangunan usaha ekonomi untuk masyarakat kecil.
Agar dapat membangun usaha yang lebih baik, kami menghimbau dan mengharapkan kepada pihak berwenang atau kepada pihak terkait agar segera melakukan tindakan tegas atau melakukan audit kepada mantan kades tersebut.
Agar untuk kedepannya lebih berhati-hati dan dapat dialokasikan dengan baik untuk seluruh pemerintah yang sampai ketatanan desa, agar seluruh bantuan pemerintah yang sampai ketatanan dan tingkat desa dari pemerintah seyogyanya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat penggunanya yang membutuhkannya sesuai dengan yang ada. (ag/sl)