Di Duga Mencuri HP dan Uang 73 Juta Rupiah, Polsek Tampan Ringkus Satu Tersangka

Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Polsek Tampan berhasil menangkap salah satu komplotan pembongkar Toko GH Shop yang berada jalan HR Subrantas Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Riau, pada Senin (6/1/20) sekitar pukul 18.00 wib.
 
Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Taruan mengatakan, Mereka ini spesialis pembongkar atau pencongkel toko-toko, pelaku berhasil membawa 518 Handphone dan uang tunai Rp73 juta dari dalam toko ponsel GH.
 
Pengungkapan ini Merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik toko ponsel GH, "setelah ada pencurian ditoko miliknya pada hari rabu tanggal 6maret 2019 yang lalu". Tambah Kapolsek.
 
Tim opsnal Polsek Tampan Pada  hari senin 6 januari 2020, Mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan handphone, yang di duga hasil pencurian, hasil pemburuan dijalan cipta karya, Kelurahan sialang munggu Kecamatan Tampan, sekitar pukul 18:00 wib.
 
Setelah Petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan, Petugas langsung melakukan penangkapan Terhadap pelaku yang berinisial "MR" alias imed umur (34) Tahun disimpang jalan cipta karya. 
 
Setelah dilakukan pengeledahan, Petugas menemukan 16 unit handphone, dari pengakuan tersangka, handphone tersebut hasil curian di Asian ponsel, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek tampan untuk penyelidikan. 
 
Mereka ini beraksi diempat toko, dan rata rata beraksi di toko handphone yang besar, "pelaku ini beraksi bersama temannya", yang bernama "I", yang saat ini status nya adalah DPO, mereka menggunakan obeng dan kunci yang sudah di modifikasi untuk membongkar toko, ungkap Kapolsek. 
 
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukum selama 9 tahun penjara. (andi/sl)