ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pendapatan Asli Daerah yang merupakan sumber utama penerimaan daerah itu sendiri perlu terus ditingkatkan sebagai sumber dana penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan.
Demikian ditegaskan Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH M Kn, didampingi oleh Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin ST, ketika memimpin Rapat Evaluasi Realisasi PAD Tahun 2019 dan Evaluasi Potensi/Target PAD Tahun 2020.
Rapat diselenggarakan di Aula Setdakab Aceh Tamiang, dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setdakab, seluruh Kepala SKPK, para Kepala Bagian, serta para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (24/01/20), pukul 9.00 WIB.
Bupati Mursil mengatakan, peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur pendapatan daerah tercermin dari besarnya kontribusi terhadap pendapatan daerah, yang menggambarkan kemandirian suatu daerah. Disebutkan, PAD ialah salah satu indikator kesuksesaan dari suatu pemerintahan.
“Salah satu potensi PAD itu ada di Dana Desa. Tinggal lagi, bagaimana Dana Desa ini direncanakan dan dikelola dengan baik, agar dapat menghasilkan PAD” , terangnya.
Bupati Mursil kemudian mencontohkan daerah yang PAD nya meningkat sebagai dampak pengembangan pariwisata yang menggunakan dana desa.
“Beberapa daerah seperti Bayuwangi, PAD nya meningkat dikarenakan ada sektor pariwisata yang dikembangkan dan salah satu sumber pembiayaan sektor itu adalah dengan menggerakkan masyarakat melalui ADD. Jadi mereka (masyarakat –red) ikut terlibat aktif dalam mengembangkan wisata", timpalnya lagi.
Dijelaskan, jika berbicara masalah PAD, semakin daerah mampu mengembangkan struktur ekonomi suatu daerah yang berbasis sumberdaya alam, seperti optimasi potensi pariwisata, maka akan berdampak pula pada meningkatnya perkembangan sektor jasa, efeknya, PAD akan meningkat.
“Dari sini kita lihat, Dana Desa efektif ketika digunakan fokus yang sesuai fungsinya. Ia akan memberikan multiplier effect yang tinggi dan bermuara peningkatan PAD,” imbuh Bupati lagi.
Mursil menegaskan, Pemkab menitikberatkan pelaksanaan kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah lewat langkah-langkah sebagai berikut, Pertama, Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, Kedua, Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah, ketiga, Peningkatan peran dan fungsi SKPK sebagai ujung tombak pelayanan publik, dan Keempat, peningkatan koordinasi dan sinergitas melalui kerjasama di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota serta instansi terkait.
Lebih lanjut, dikatakan perlu adanya langkah-langkah dan strategi dalam menaikan PAD dan mencapai target PBB. Dijelaskan pula, masih banyak celah-celah target PAD yang selama ini belum dimaksimalkan dan ditarik seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), budidaya Sarang Walet, dan restoran. Maka dari itu, Bupati minta kepada dinas terkait, untuk melahirkan qanun pajak sebagai dasar pungutan beberapa potensi tersebut.
“Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diharapkan kerjasama semua pihak, terutama seluruh perangkat daerah baik Camat, Kepala Desa dan Instansi Vertikal untuk meningkatkan perannya dan lebih proaktif mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak”, pungkas Bupati. (tarm / SL)