TAKENGON (NAD), suaralira.com – Penyebaran dan korban corona virus disease (COVID 19) cenderung meningkat. Bahkan World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemic sejak 11 Maret yang lalu, untuk Aceh Tengah sendiri, hingga saat ini terdapat 2 orang dalam pemantauan (ODP).
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Aceh Tengah dan bentuk tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID 19) dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di lingkungan pemerintah daerah, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 320/214/BPBD/2020 Tanggal 19 Maret 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19).
Sekretaris Daerah, Karimansyah I, SE, MM ditunjuk sebagai koordinator, sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Drs. Ishak ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas.
Dengan terbitnya keputusan Bupati ini, penanganan penyebaran virus corona akan ditangani secara cepat dan bersinergi antara perangkat daerah dengan unsur terkait. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Hotline COVID 19 Dinas Kesehatan Aceh Tengah di nomor 119 atau nomor handphone 0822 1743 1119 atau di nomor telepon (0643) 262720. (dk/hms/sl)