Diduga Akan Transaksi Narkoba, Rio Diringkus Satresnarkoba

LUBUKLINGGAI (SUMSEL), Suaralira.com -- Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau tak Main-main dalam memberantas peredaran norkoba di wilayah hukumnya hal ini terbukti, Atas DASAR : LP/A-37/II/2020/ Sumsel/Res Llg, tgl 12 Februari 2020.
 
Bertempat di Jalan Yos Sudarso, sebelum simpang RCA Kel. Jawa Kanan SS Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau,telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau seorang bernama. Romario Baresi Als Rio (25) warga Jln Durian II Rt. 07 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. 
 
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sofian Hadi menerangkan bahwa telah Tertangkap tangan seorang laki-laki karna  memiliki, menyimpan dan menguasai  Narkotika Golongan I jenis Shabu,Kamis (13/02/2020).
 
"Pelaku kita amankan karna memiliki, menyimpan serta diduga akan melakukan transaksi  Narkotika Golongan I jenis Shabu,"jelasnya.
 
Barang Bukti yang berhasil diamankan beserta pelaku berupa, Satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0.47 gram. Satu unit Hand Phone merk Vivo warna Biru. 
 
Dimana, "pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, sekira jam 18.00 Wib anggota Sat Narkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso sebelum simpang RCA, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar akan ada transaksi narkotika selanjutnya anggota sat narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
 
Saat petugas melakukan  penggeledahan didapati Barang Bukti tersebut diatas yang disimpan dicelana pelaku. "Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau guna  pemeriksaan dan untuk dikembangkan," tutupnya (Hr/adv/sl)