Haili Yoga Buka FGD Penyusunan Master Plan

REDELONG (NAD), suaralira.com -- Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Haili Yoga M Si membuka secara resmi Forum Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Master Plan Dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pengembangan Ekonomi Daerah Dalam Kawasan Hutan dilantai II oproom Setdakab setempat, Kamis (13/2/2020).
 
Sekda Drs Haili Yoga M Si dalam sambutan dan arahanya mengatakan, sebetulnya dan pada dasarnya beberapa waktu yang lalu kami memang pernah beribicara dengan salah seorang anggota DPRK Bener Meriah Pak Ismuha tentang program yang akan kita diskusikan ini, kata Sekda.
 
“Ini meruapakan salah satu program yang sangat menarik sekaligus lagalitas kita untuk memberi payung hukum kepada masyarakat kita agar mereka tidak lagi merasa bekerja dihutannya tanpa merasa was-was, tentu program seperti ini yang kita harapkan kedepannya”, jelas Drs Haili Yoga M Si.
 
Lebih lanjut Sekda menerangkan, kalau kita lihat dari tema, kami dari pemerintah daerah sangat mendukung program ini, karena pada saat ini kita sudah mulai berkembang, dimana beberapa titik Destinasi wisata karena sudah mulai dikembang, tetapi sudah dikembangkan ternyata juga semakin banyak pemiliknya, sehingga kita kesulitan untuk menngembangkan program-program prioritas, karena Bener Meriah juga akan dikembangkan untuk tujuan wisata, Drs Haili Yoga menerangkan.
 
“Kedepan dimasing-masing tempat atau lokasi ini punya legalitas, jadi tidak lagi masyarakat yang ada dilingkungan tersebut menjadi penonton, tetapi mereka akan menjadi pelaku didalam lingkungannya, tidak lagi membuat program-program angan – angan, tetapi adalah wujud nyata dan master plan kedepan kita tidak mau salah lagi dalam menempatkan sesuatu”, tegas Sekda.
 
Sementara Kepala KPH Wilayah III Aceh Amri Samadi S Hut M Si sebagai narasumber dalam FGD tersebut yang membahas masalah strategi dan peluang penglolaan Hutan menjelaskan, tugas KPH itu membantu pemerintah kabupaten untuk bersama-sama pemerintah provinsi bagaimana mensejahterakan masyarakatnya, kata Amri Samadi.
 
Berdasarkan paraturan, kita bergerak melalui undang-undang no. 23 tentang pemerintahan daerah, yang menghilangkan kewenangan pemerintah Kabupaten terkait dengan pengolaan hutan, nah dengan hal itu terjadi kekosongan, untuk mengisi kekosongan tentang pengelolaan hutan di Kabupaten maka dibentuklah oleh pemerintah provinsi dengan arahan pemerintah pusat lembaga yang namanya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tugasnya bagaimana bersama-sama pemerintah daerah dan steakholder dana para pihak melakukan pengelolaan dikawasan hutan, "terangnya.
 
Selanjutnya katanya, yang menjadi dasar hukum kita yaitu Qanun Aceh No. 7 Tahun 2016 tentang kehutanan Aceh, dalam kesempatan itu Amri Samadi secar rinci menjelaskan tentang jenis pemanfaatan hutan, Pengertian Pemanfaatan Hutan,  Mitra dan Pelaku Kerjasama, Perhutanan Sosial dan skemanya, Alur Permohonan Kerjasama, semuanya dijelaskan oleh Kepala KPH III Aceh tersebut.
 
Sebelumnya Aggota DPRK Bener Meriah Zulham juga memberikan tanggapannya, pada intinya kami dari DPRK Bener Meriah sangat mendukung program ini, karena ini suatu program yang sangat mulia, karena beroreantasi kepada  penyelamatan dan pemanfaatan, namun demikian pada perinsipnya kita tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini, kata Zulham.
 
Sedangkan Perwakilan dari Koperasi Produsen Seroja Agri Mitra Mandiri yang disampaikan oleh Kasman Dedi, yang berkaitan dengan RKT, rencana yang menyangkut dengan harapan, kesejahteran, sumber yang dihasilkan melalui pengelolaan kawasan hutan serta estimasi pendapatan dalam satu tahun.
 
Hadir dalam acara FGD tersebut antara lain, beberapa anggota DPRK Bener Meriah, Perwakilan dari Bappeda, Kapolsek, Camat Mesidah atau yang mewakili, dari Balai Karantina Prov. Aceh, dan peserta lainnya. (Ikas/dk/sl).