ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkapkan kasus pencurian 43 Unit Telepon Selluler berbagai merek dengan nilai kerugian Rp. 123 Juta.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, saat konsfrensi Pers dengan sejumlah wartawan di ruangan Gedung Reskrim setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang Selasa (25/02/2020).
AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, kasus pencurian puluhan Telefon selluler tersebut, terjadi disebuah Rumah Toko (Ruko) di kawasan Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang yaitu pada hari Minggu (23/02/2020) pukul 02.00 Wib dini hari.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian hp tersebut, menurut AKP Muhammad Ryan, diduga melibatkan 6 orang pelaku, 3 orang telah berhasil ditangkap di Medan beberapa waktu yang lalu. Sedangkan 3 orang lagi buron, dan telah dimasukan dalam daftar pencarian (DPO)", kata AKP Ryan, didampingi Kapolsek Kota AKP Tavip Priawen dan beberapa Penyidik saat konfrensi pers tersebut.
"Para pelaku dan juga tersangka, yang berhasil ditangkap di medan, diantaranya TJP (47), MS (39) dan HK (39) yang semuanya ber alamat di Medan Johor (Sumut)", ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, dari tangan para tersangka yang ditangkap, telah diamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, berupa 8 buah unit HP, 19 kotak HP dari berbagai merek beserta satu kunci leter L yang digunakan pelaku untuk membongkar etalase.
Kronologis peristiwa pencurian tersebut, para tersangka sebelumnya merupakan para pekerja borongan yang sedang mengerjakan papan branding (Merek) sebuah HP dan pekerjaan membetulkan plafon di ruko tersebut.
Satu hari sebelum peristiwa, lanjut AKP Ryan, mereka diduga merencanakan untuk melakukan pencurian HP di ruko tersebut, hal itu terbukti, keesokan harinya terlihat etalase lemari tempat penyimpanan puluhan telepon selluler telah di bobol.
Dari pengakuan para pelaku yang juga tersangka, mereka melancarkan aksinya membobol etalase sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, dengan cara membobol lemari etalase yang berisi sejumlah HP menggunakan kunci leter L.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung membawa kabur HP sebanyak 43 unit menggunakan bus, menuju ke arah medan, terang AKP Muhammad Ryan Yudha S IK dalam konsfrensi tersebut
"Terhadap para pelaku, di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ", tutupnya. (Tarmizi /SL)