Penyuluhan Hukum Peran dan Fungsi Kejaksaan

Tebing Tinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Wali Kota Tebing Tinggi diwakili Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono membuka sosialisasi peran dan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara dibidang perdata dan tata usaha negara, Rabu(4/4) di Balai Kota Tebing Tinggi.
 
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi atas kerjasama dalam kegiatan ini dan sangat penting untuk dipahami.
 
Disampaikan beberapa waktu lalu telah dibentuk TP4D pada Kejaksaan Negeri telah diubah dengan putusan Jaksa Agung secara resmi telah dibubarkan, namun upaya pecegahan masih dapat dilakukan dengan kerjasama dengan Kejaksaan.
 
Kejaksaan Negeri dibidang perdata dan TUN kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar diluar pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah.
 
Dengan sosialisasi hukum ini dapat membantu kita kedepannya dalam pelaksanaan tugas-tugas kedepannya dipemerintahan dan terciptanya kerjasama yang baik bidang perdata dan TUN.
 
Diharapkan kepada peserta soislisasi ini dapat mengikuti dengan tekun dan jika kurang paham tanyakan kepada narasumber. (Gabe/sl)