Sukabumi (Jabar), Suaralira.com -- Sebagaimana hasil konfirmasi dari awak media pada pukul 01.00 Wib pada tanggal 3 juni 2020. Kadisduk capil kabupaten sukabumi memberikan keterangannya yang mengacu pada isi surat Press Release.
Dengan Menindak lanjuti surat dari peraturan dalam negeri Republik Indonesia nomer 109 Tahun 2019. Dan disampaikan kembali oleh kepala disduk capil kabupaten sukabumi, Drs Iwan Kusdian MM, telah menandatangani surat edaran nomor 470/835/disdukcapil/2020 tentang pelayanan adminduk dan perihal hasil pencetakan yang sebagai mana di terangkan didalam surat tersebut.
Hasil pelayanan pendaftaran penduduk berupa kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta lain dan sebagainya, di cetak pada kertas Hvs 80 gram warna putih ukuran A4 tentang formulir dan buku yang di gunakan, dalam administrasi kependudukan bahwa pada juli 2020 untuk semua produk dukcapil kecuali KTP-El dan KIA tidak lagi menggunakan security printing kertas khusus.
Akan tetapi menggunakan kertas HVS 80gram warna putih A4. Dan juga dikarenakan persedian blanko KK, akta kelahiran. Pada bulan juni akan mulai habis maka dari itu kantor disduk capil kabupaten sukabumi mencetak hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada kertas HVS dan demikian himbauan yang di sampaikan oleh kadisduk capil kabupaten sukabumi. Ujarnya. (Ag/sl)