Inilah Instruksi Bupati Bener Meriah Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah

Redelong (NAD), Suaralira.com - Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi mengeluarkan Instruksi No. 01 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Di Rumah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bener Meriah serta Para Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP Kabupaten bener meriah, Instruksi Bupati ini dikeluarkan tanggal 16 Maret 2020.
 
Instruksi Bupati Bener Meriah ini dikeluarkan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Gubernur Aceh  dengan No. 440/4989 tertanggal 15 Maret 2020 tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah terkait dengan penyebaran Virus Covid-19 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
 
Bahwa Kegiatan proses belajar mengajar di sekolah ditiadakan, Peserta didik mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP wajib belajar dirumah masing-masing dengan didampingi oleh orang tua.
 
Bahwa untuk tingkat anak dididk jenjang SD dan SMP diutamakan melakukkan proses belajar mengajar secara online (e-learning), Kepada seluruh guru SD dan SMP agar menyiapkan materi agar secara  online  (e-learning) dan dapat dikirimkan melalui Hp/Whatsapp orang tua siswa, Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan kebijakan pemerintah.
 
Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengawas selama pelaksanaan kegiatan belajar  mengajar dirumah, tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah.
 
Setiap pimpinan satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah kepada Kepala Dinas Pendidikan. Dalam Instruksi Bupati tersebut juga tercantum, bahwa kebijakan ini berlangsung selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak taanggal 16 Maret 2020  sampai dengan tanggal 30 Maret 2020.
 
Demikian bunyi Instruksi itu yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi. (dk/hms/sl)