Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan tindakan pidana pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik Khairul Basri Nasution (49) warga jalan pelabuhan baru kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir, seorang pemuda AD (29) warga jalan Rintis kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Bangko polres Rokan Hilir Senin (3/1/2022).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (5/1/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini tersangka sudah diamankan di mapolsek Bangko guna pengusut lebih lanjut, "terang AKP Juliandi SH.
Juliandi memaparkarkan kronologi bermula jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib Khairul Basri Nasution (pelapor) pergi kejalan utama ketempat adik nya Farida Hanim,setelah pulang pelapor menemukan gembok rumah sudah terbuka lalu melakukan pengecekan dan tidak ditemukan uang pada jaket pelapor berserta emas dan surat nya yg terletak dibawah baju diatas rak.
Adapun kerugian pelapor uang senilai Rp 2.500.000,- dan emas seberat 8 Gram berupa gelang dan sepasang anting,atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan keterangan saksi Rieke Sulami bahwa melihat Agus masuk kedalam rumah pelapor, selanjutnya pelapor mendatangi mapolsek Bangko guna membuat laporan dan guna pengusutan lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib didapat informasi bahwa pelaku yang bernama Agus dus berada di jalan Rintis kelurahan Bagan Hulu sedang berada dirumah kontrakan, kemudian team opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan pelaku melarikan diri sehingga team opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran berhasil membekuk pelaku.
Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Agus pelaku mengakui kalau melakukan pencurian sendirian dan hasil curian berupa uang Rp 2.500.000 sudah di pakai untuk makan, serta emas berupa anting digadai di Dumai senilai Rp 1.000.000,- kepada Ucu jalan Ombak Kota Dumai (dalam Lidik) dan untuk gelang sudah dijual kepada Depi alamat jalan Tanah Putih Kec Bangko senilai Rp 4.000.000 (dalam Lidik). "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)