Tak Puas Hasil Rekonstruksi, Pengacara Korban Surati Polda Riau

PEKANBARU, Suaralira.com -- Mangginar Nainggolan menyurati Polda Riau melalui kuasa hukumya Jaka Marhaen SH berkaitan dengan hasil Rekontruksi dugaan tindak pidana “secara bersama-sama lakukan pengeroyokan dan/atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang“, Jumat (20/08/2021).
 
Dimana Sabtu, (05/06/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib telah terjadi dugaan pencurian terhadap Gerobak (angkong) di halaman salah satu rumah warga yang berlokasikan Jl Al-Kautsar, Kel Sail, Kec Tenayan Raya, Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh RN dan Ucok, namun karena ketahuan dan diteriaki maling maka RN dan Ucok berupaya melarikan diri, namun naas RN terjatuh dan di hakimi masa, lebih kurang 2 jam kemudian baru di serahkan ke Polsek Tenayan Raya.
 
Namun setelah di bawa oleh pihak Polsek Tenayan Raya, melihat kondisi RN yang babak belur dan muntah darah serta tidak sadarkan diri, pihak Polsek Tenayan Raya malah menyuruh adik RN agar dibawa pulang.
 
Setelah di bawa pulang dengan kondisi yang parah tersebut, orang tua RN membawa anaknya ke RSUD Arifin Ahmad, namun malang, RN Menghembuskan napas terakhirnya setelah lebih kurang dua hari di rawat.
 
Tidak terima akan hal tersebut Mangginar Nainggolan (Ayah RN) membuat laporan di Polsek Tenayan Raya dengan Nomor Polisi No : LP/309/B/VI/2021/SPKT/POLSEK Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 09 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anaknya.
 
Hasil perkembangan penyidikan Polsek Tenayan Raya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor : B/376.a/VI/2021/Reskrim, tertanggal 30 Juni 2021 menerangkan bahwa penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka. Dan pada hari Jumat tanggal 13 agustus 2021 pukul 10.00 WIB di Polsek Tenayan Raya telah melakukan rekonstruksi kejadian perkara, dalam hasil rekontruksi tersebut diduga tidak memenuhi rasa keadilan bagi kedua orang tua Alm RN. 
 
Dimana melalui kuasa hukumya Jaka Marhaen SH menjelaskan, bahwa dalam rekonstruksi dari adegan 1 sampai adegan 26 tersebut para tersangka tidak ada yang melakukan penganiayan atau pemukulan yang dapat mengakibatkan korban meninggal dunia, dan para tersangka hanya melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan kosong dan para tersangka rata-rata melakukan pemukulan hanya 3 sampai 4 kali satu orang. 
 
Dari hasil penyidik pada Polsek Tenayan Raya, kami duga tidak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lakukan penetapan 5 orang tersangka dugaan Pengeroyokkan dan Penganiayaan hanya sebagai korban tersangka saja, agar perkara ini dapat berjalan sesuai prosedur penyidikan.
 
Sementara pada saat kejadian penganiayaan tersebut diatas, disaksikan oleh 2 orang RT dan 1 orang RW setempat, yang juga diduga melakukan pembiaran bukan melakukan pengamanan atau langsung membawa Alm RN ke Polsek, setelah kurang lebih 2 jam baru salah satu RT menelpon pihak Polsek Tenayan Raya, malangnya lagi setelah di bawa ke Polsek pihak Polsek Tenayan Raya malah menyuruh agar Alm RN di bawa pulang bukanya di bawa untuk pertolongan pertama ke rumah sakit karena kondisi Alm RN saat itu sudah babak belur, muntah darah dan tidak sadarkan diri.
 
Berdasarkan hal tersebutlah kami dari pihak keluarga korban menyurati Yth Bapak Kapolda Riau agar dapat menarik perkara ini ke Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut, agar pelaku yang diduga melakukan dugaan penganiayaan dan menyebapkan Alm RN meninggal dunia dapat terungkap dengan menyuruh Alm RN untuk pulang ke rumah, bukanya memberikan pertolongan pertama pada korban untuk di obati apakah benar merupakan SOP penyidikan atau bukan?. "Ungkap dan tutup Jaka Marhaen SH. ***(sl) 
 
"PJID-Nusantara"