Redelong (NAD), Suaralira.com - Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi kembali menegaskan terkait mayarakat yang menerima bantuan dalam penanganan Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Bener Meriah, “Penerimaan bantun PKH dan BPNT tidak boleh menerima bantuan sosial dalam penanganan Covid-19, Apabila ada yang dengan sengaja menerima bantuan dable maka akan diberikan sanksi, sementara bantuan modal usaha yang kita berikan, yaitu berupa bibit, pupuk dan lainnya untuk ketahanan pangan akan diberikan kepada warga Bener Meriah”.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bener Meriah Abuya Tgk H Sarkawi dalam acara Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 serta Penyerahan Bantuan dari Mitra Dinas Koperasi dan UKM serta Kumpulan Koperasi yang ada di Kabupaten Bener Meriah bersama Forkopimda dan Forkopimda Plus,Sekda, Para Asisten, Para SKPK, Seluruh Camat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah diaula Setdakab setempat, Kamis, 2/4/2020.
Dalam Kesempatan tersebut Bupati juga menegaskan kepada seluruh Reje Kampung diperintahkan untuk merivisi anggaran dengan segera, dimana setiap Kampung/Desa harus menganggarkan minimal Rp. 50 jt/desa untuk penanganan Covid-19, yang diperuntukan misalnya seperti Disinfektan, pembersihan lingkungan, pengadaan hand sanitizer dan lain sebagainya, jelas Bupati.
Sementara dalam rapat tersebut Bupati juga menerima bantuan dari 6 (enam ) Koperasi dalam wilayah Bener Meriah diantaranya yaitu;
1. Koperasi Perm ata Gayo (KPG)
2. Koperasi Koperasi Kopi Wanita Gayo (KOKOWA GAYO)
3. Koperasi Mutiara Gayo (MG)
4. Koperasi Baburrayan (KBQB)
5. Koperasi KSU Gayo Antara (KGA)
6. Koperasi Buana Mandiri (KBM)
Jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp. 145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bener Meriah. (dk/hms/sl)