Takengon (NAD), Suaralira.com - Terkait dengan pembatalan pemeberlakuan jam malam di wilayah Aceh, Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar merespon cepat dengan mengeluarkan surat bernomor : 100/1020/Tatapem tanggal 4 April 2020 M/10 Sya’ban 1441 H perihal Pembatalan Jam Malam di Wilayah Kaabupaten Aceh Tengah.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah disebutkab bahwa pembatalan ini mengacu kepada Keputuran Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan dan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/3/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Corobavirus Disease (Covid-19).
Dengan keluarnya surat Bupati Aceh Tengah ini maka Maklumat Forkopimda Aceh Tengah tabggal 30 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Meski jam malam sudah ditiadakan, namun Bupati Tengah tetap meminta para pelaku usaha tetap memperhatikan dan menaati aspek kesehatan yaitu :
Menyediakan tempat cuci tangan di depan tempat usaha masing-masing. Menjaga jarak baik posisi berdiri maupun duduk. Menghindari bersentuhan langsung dan selalu memakai masker.
Jika ada hal kurang jelas, para Camat dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui jaringan hotline 119 atau telepon ke nomor (0643) 262720 dan nomor seluler 0822 1743 1119.
Bupati Aceh Tengah juga menyampaikan do’a, semoga Allah SWT memberikan perlindungan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah sehingga terhindar dari covid-19. (dk/hms/sl)